Rabu, 27 Juni 2012

RESADANA

REKSADANA
Secara bahasa reksadana berasal dari kata reksa dan dana . reksa yang berarti menjaga atau memelihara, sedankan dana yanga bertai dana atau uang, sedangkan menurut istilah kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Atau suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek seperti saham, obligasi dan pasar  uang yang dikelola secara professional oleh manager investasi.
Jenis reksadanana
Jenis reksadana dibagi menjadi dua kelompok yaitu reksadana konvensional dan reksadana terstruktur.
Reksadana Konvensional Dibagi Menjadi 4 Jenis Yaitu:
1.    Reksadana saham yaitu rekssadana yang berisi saham saham yang dicatatkan dibursa efek.
2.    Reksadana pendapatan tetap, yaitu reksadana yang berisi surat hutang yaitu obligasi pemerintah adan obligasi perusahaan swasta.
3.    Reksadana pasar uang yaitu reksadana yangberisi surat hutang jangka pendek, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun.
4.    Reksadana campuran: yaitu reksadana yang berisi saham dan obligasi sedangkan reksadana terstruktur dibagi kedalam empat jenis yaitu: reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, reksadana ETF
Mekanisme Transaksi:
Menghimpun dana dari masyarakat pemodal, selanjutnya diinvestasikan oleh manager investasi. Uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manager investasi untuk membeli surat- surat berharga. Keuntungan dalam reksadana dapat dilihat pada nilai aktiva bersih dan juga digunakan dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Reksadana  Konvensionl Menurut Hokum Islam
Pada prinsipya setiap sesuatu dalam muamalah aadalah boleh selama tidak bertentangan dengan syari’ah. Di dalam fiqh al islami wa adillatuhu, prinsio dasar dalam transaksi dan syarat- syarat yang berkenan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarag oleh syari’ah atau bertentangan dengan nash syariah.
Didalam Q.S al maidah ayat 1 “hai orang- orang yang beriman penuhilah akad- akad itu”. Didalam reksadana konvensional berisii akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dengan bagi hasil (mudharabah/ musyarakah)
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syariah.
Hokum Reksadana Syari’ah
1.    Semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali dengan dalil yang melarangnya
2.    Ada kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan.
3.    Pelaksanaan transaksi harus dilkukan dengan prinsip kehati- hatian.
4.    Menjunjung etika di dalam transksi.
Pada dasarnya prinsip jual beli adalah suka sama suka, dan tidak ada unsure judi dan juga kesamaran.
5.    Melakukan pencatatan.
Perbedaan Reksadana Konvensional Dan Reksadana Syariah
Reksadana syariah    Reksadana konvensional
1.    Bank yang menaungi adalah bank syariah
2.    Reksadananya berbasis syari’ah
3.    Keuntungan lost provit sharing atau bagi hasil.
    1.    Bank yang menaungi adalah bank konvensional.
2.    Reksadana berbasis umum.
3.    Keuntungan dibicarakan diawal.

Apakah reksadana sesuai dengan hokum islam? Ada empat hal yang ditinjau dari reksadana diantarantanya:
1.    Kelembagaan
Dalam reksana umum ada pengawas BAPEPAM (badan pengawas pasar modal), sedangkan pada reksadana syariah ada BPS (badan pengawas syari’ah)
2.    Hubungan investor dengan lembaga
a.    Dari segi akad, reksadana menggunaka akad jual beli dengan system bagi hasil
b.    Harta yang dimiliki berupa harta yang halal
3.    Proses investasi
Harus berbasis syariah dalam artian bank tidak berkecimpung dalam konsep haram.
4.    Mekanisme transaksi
Mulai dari awal sampai akhir, mekanisme nya laa riba (tidak ada riba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar