Rabu, 27 Juni 2012

SAMSARAH

SAMSARAH (MAKELAR)
Makelar dalam bahasa arab samsarah adalah  perantara perdagangan  atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Pada zaman modern sepeerti sekraang ini, pengertian perantara dalah konotasinya meluas bergeser kepada  beberapa profesi seperi biro, jasa, pengacara, konsultan pembuatan sim dan lain- lain.
Samsarah Menurut Hokum Islam:
    Pekerjaan ini menurut pandangan islam termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian  memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah atau orang. Untuk menghindari agar jangan sampai terjadi hal- hal yang tidak di inginkan, maka barang- barang yang akan ditawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus dietapkan bersama terlebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditanda tangani lebih dahulu perjanjiannya dihadapan notaries.
    Di dalam masyarakat berlaku kebiasaan, bahwa imbalannya tidak ditentukan dan , hanya berlaku sebagaimana biasa saja, misalnya 2,5%. Semakin rendah nilai transaksi jual beli, maka presentasinya semakin tinggi dan semakin tinggi nilai transaksi, maka semakin rendah presentasinya. Jumlah yang menggunakan adat istiadat ini dibenarkan oleh islam karena adat bisa dijadikan hkum.
   
Oleh karena pekerjaan makelar itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar tersebut harus memenuhi beberapa syarat:
1.    Persetujuan kedua belah pihak
2.    Motif akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3.    Objek akad bukan mengandung hal- hal yang maksiat atau haram, seperti mencarikan wanita penghibur dan sebagainya.
    Bagi makelar hendaknya ikhlas dalam bekerjanya, menjauhkan diri dari penipuan dan kongkolikong. Karena persewaan ini merupakan ijarah syariah sholihah(persewaan yag berdasarkan hokum syara’ yang benar dan manfaat), maka upah harus diketahui dan pekerjaannya bernilai bagi manusia. Cara usahanya pun tidak boleh subhat.
Dengan demikian ia juga berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segera memberikan imbalannya sesuai dengan hadits nabi:
“Berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya”   
Sebagaimana diatas, keuntungan makelar ditentukan sebelumnya atu kalau tidak dikembalikan pada adat kebiasaan. Namun pada saat ini tidak demikian, bisa jadi upahnya atau keuntungannya tidak ditentukan, tetapi si pengguna jasa mematok harga barang, kemudian si makelar menjualnya dengan harga yang lebih, kelebihan itulah yang menjadi keuntungan yang diperolehnya. Ada pula kasus dimana sipenjual mematok dengan harga tertentu dan denga harga itu si makelar mendapat keuntungan prosentase. Tetapi bila harga barang tersebut diatas harga patokan, maka presentasenya dihilangkan, dan kelebihannya itu menjadi hak makelar. Bisa juga makelar ini mendapatkan keuntungan dari prosentase harga patokan tersebut, hal ini tergantung pada perjanjian sebelumnya.
Cara pengambilan upah makelar seperti diatas dibenarkan berdasarkan dalil hadits nabi:
1.    “orang- orang muslim itu menurut perjanjian- perjanjiannya”
2.    Jualah pakaian ini sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda”.
3.    Jualah barang itu dengan harga sekian, kalau ada ntungya maka untuk anda atau untuk kita berdua.
Kegiatan makelar atau percaloan sepertinya meluas tidak hany pada bidang muamalah saja, tetapi pada bidang lain seperti siyasah (politik) dan munakahat. Biasanya dalam bidang politik, seseorang mempertemukan dua orang tokoh kunci atau public figure. Dari pertemuan itu ada beberapa pembicaraan yang mengarah kepada kopensasi saling menguntungkan. Selama kompensasi itu sesuai dengan prinsip islam tidak ada masalah, makelar itu biasanya dapat keuntungan, baik berupa materi maupun suatu posisi. Demikian juaga dalam perkawinan, seseorang misalkan untuk mencari atau mendapatkan calon istri menggunakan jasa makelar yang disebut mak comblang. Inipun tidak masalah apalagi apalagi tujuannya untuk membina rumah tangga. Mat comblang biasanya tidak mendapatkan keuntungan materi dari jasa ini, hanya semata mata kepuasan batin karena telah berbuat kebaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar