Rabu, 27 Juni 2012

ASURANSI

ASURANSI (At ta’min)
    Tahukah anda tentang asuransi? Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan jaminan resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis),bila terjadi kebakaran,kecurian dan lain sebagainya dengan tertanggung membayar premi yang ditentukan tiap bulan.
Macam-macam Asuransi
1.    Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa memiliki jangka pertanggungan 5-20 tahun, disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak. Kedua, jika ayah tertanggung meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas resmi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang ditunjuk meninggal, maka alternatifnya adalah mengganti dengan anak yang lainnya.
2.    Asuransi Dwiguna
Asuransi dwi guna memiliki dua guna yaitu:
a.    Perlindungan bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
b.    Tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

3.    Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial yang tidak diduga yang menyebabkan seseorang meninggal terdahulu atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan pokok asransi, yaitu; menjamin biaya hidup anak,atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya dan keluarganya, bila ditakdirkan usianya lanjut sesudah masa kotrak berakhir.

4.    Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian ) antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

    Jika kita memahami makna asuransi diatas pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan keluarga, pendidikan dan jaminan hari tua. Pertanyaan penulis, dari mana pihak perusahaan asuransi mendapatkan dana untuk menggaji karyawan, keuntungan dan biaya operasional lainnya? Menurut keterangan yang diperoleh penulis dari salah satu pegawai perusahaan asuransi yang ada dikota madiun, “dana yang di investasikan oleh tertanggung itu diinvestasikan ke perusahaabn dan sebagainya, sehigga uang yang disetor  keperusahaan tidak menjadi uang mati. Uang tersebut tetap berkembang sehingga menghasilkan laba.”

Pandagan Ulama Dan Cendekiawan Muslim, Mengenai Asuransi
Dikalangan ulama dan para  cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hokum asuransi yaitu:
1.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini,termasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini didukungoleh sayid sabiq, yusuf qardhawi,dan Mahmud bakhit al mu’ti, dengan alasan:
a.    Assuransi pada hakekatnya sama dengan judi
b.    Mengandung unsure tidak jelas dan tidak pasti
c.    Mengandung unsure riba
d.    Mengandung unsure eksploitasi.
e.    Premi yang dibayarkan dalam polis,diputar dalam praktek riba
f.    Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli mata uang tidak tunai.
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisns, itu berarti mendahului takdir tuhan yang maha kuasa.
2.    Membolehkan asuransi dalam praktek sekarang ini.
Ulama yang termasuk membolehkan dalam hal ini adalah abdul wahab khalaf, Mustafa abu zarqa, alasannya adalah sebagai berikut:
a.    Tidak ada nash al qur’an dan hadits yang melarang asuransi.
b.    Ada kesepakatan kedua belah pihak
c.    Saling menguntungka kedua belah pihak.
d.    Mengandung kepentingan umum.
e.    Asuransi termasuk akad mudhorobah.
f.    Asuransi termasuk koperasi.
g.    Diqiyaskan dengan system pension seperti taspen.
3.     Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransiyang bersifat komersial.
Ulama yang berpendapat diantaranya Muhammad abu Zahra.
4.    Menganggap subkhat.
Adapun alas an menganggap subkhat adalah karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau membolehkan asuransi.

Yusuf qardhawi memberikan alternative asuransi, yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi  digoongkan sebagai yayasan dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.    Setiap anggota yang menyetor uang dengan jumlah yang ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menggerakkan prinsip ukuwah.
2.    Bila uang itu diputar, harus dijalankan menurut aturan syara’.
3.    Tidak dibenarkan orang menyetor uang dalam jmlah kecil yang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah.
4.    Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali

    Asuransi merupakan masalah khilafiyah, karena itu kita harus berhati- hati dan bijaksana menghadapinya. Menurut saya, bahwa asuransi ini termasuk kedalam bentuk mu’amalah. Dalam bidang mu’amalah bila terjadi perbedaan pendapat dan masing- masing disertai dalail, selain mengambil argument yang palig kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri. Bila asuransi ini  dipandang lebih banyak manfaatnya, maka kita boleh bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak akan memberikan manfaat, maka tinggalkanlah. Kemudian bila terjadi pertentangana antara kemaslahatan dan keyakinan maka ambillah jalan yang meyakinkan, karena dalam keberagaman pada hakekatnya adalah keyakinan akan sesuatu kebenaran.


    Pendapat Masfuq Zuhdi memperbolehkan auransi dengan alasan:
1.    Asuransi  sesuai dengan kaidah fiqih
“Pada dasarnya setiap perjanjian atas akad adalah boleh sehingga ada dall yang mengharamkannya.”
2.    Kaidah hokum islam
“ Bila ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka didahulukan bahaya yang lebih ringan”
3.    Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan untuk mengurangi resiko dan bersifat social serta membaw kemaslahatan bagi keluarga.
4.    Asuransi sudah diperhitungkan secara matematis untung dan rugi bagi para perusahaan dan para pemegang polis, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara mutlak.
5.    Sesuai dengan azaz dan prinsip hokum islam. Meniadakan kesempitan da hidup bergotong royong.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar