Rabu, 27 Juni 2012

RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun   dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat.
Bunga berasal dari bahasa belanda rente, menurut Fuad ahmad fahruddin sebagaimana dikutip oleh ali hasan, adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan perbankan, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam, berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahannya bertambah maju  dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
 Menurut sejarah dan kenyataanya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Diantara tugas bank adalah:
1.    Menerima simpan pinjam
2.    Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3.    Megirim uang
4.    Mempertukarkan mata uang.
5.    Mengeluarkan uang kertas.
Macam bank adalah
1.    Bank konvensional; lembaga keuangan bank yang didalamnya penyaluran dananya menggunakan system bunga.
2.    Bank syari’ah; adalah bank yang didalam penyaluran dananya menggunaka prisip kerj syari’ah.
Diantara kegiatan- kegiatan tersebut yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua, bagaimana pandangan islam tentang palaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang agama atau tidak.
A.    Riba
Riba secara bahasa berarti al ziyadah artinya tambahan, esedangkan menurut terminology riba adalah tambahan terhadap salah satu alat tukar sejenis yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Dari definisi tersebut riba adalah tambahan tanpa adanya imbanagan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu;
a.    Riba nasi’ah; tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayarkan oleh peminjam karena adanya jangka waktu.
b.    Riba fadl; tambahan yang terdapat dalam tukar menukar benda yang sejenis dengan jumlah yang berbeda.
B.    Pandangan ulama tentang bunga bank
Persoalan berikutnya apakah bunga bank itu sama dengan riba? Dalam hal iini ada tiga pendapat yaitu:
1.    Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.    Membolehkan bunga bank dan dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.    Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka dibolehkan.
Karena itu sampai sekarang para ulam berbeda pendapat akan hal ini.
1.    Abu ahrah, yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dengan keadaan darurat atau terpaksa.
2.    Musthafa ahmad zarqa guru besar hkum islam di damaskus mengemukakan bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak ermaasuk haram.
3.    A. hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku diindonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam firman allah Q.S ali imran 130.
4.    Majlis tarjih muhamadiyah dalam mukhtamar di sidoarjo tahun 1968 memutuskan:
a.    Riba hukumnya haram dengan nash sharih qur’an dan sunah.
b.    Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.    Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara subhat
d.    Menyarankan kepada PP muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang mengenai hokum bunga bank:
1.    Pendapat yang mengharamkan.
2.    Pendapat yang menharamkan apabila bersifat konsumtif dan tidak haram apabila bersifat produktif.
3.    Pendapat yang membolehkan.
4.    Pendapat yang mengatakan subhat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar