Rabu, 27 Juni 2012

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI
A.    Pengertian Zakat Profesi
Didalam kamus bahasa Indonesia (1989: 702) disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagianya) tertentu. Profesinal adalah yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan menurut fachrudin (1996: 23) profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil ( uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak. Sedangkan pendapatan profesi adalah buah daru hasil kerja menguras keringat dan otak yang dilakukan oleh setiap orang.
Dengan demikian dari definisi tersebut , zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha  yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Dari definisi diatas point- point yang perlu digaris bawahi dari pekerja profesi adalah:
a.    Jenis usahanya halal
b.    Menghasilkan uang relatif banyak
c.    Diperoleh dengan cara yang mudah
d.    Melalui suatu keahlian tertentu,
sehingga, dari criteria tersebut dapat  diuraikan jenis- jenis usaha yang berhubungan dengan profesi seseorang, apabila ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut bisa berupa:
a.    Usaha fisik, seperti pegawai dan artis
b.    Usaha pikiran seperti konsultan, desainer, dokter.
c.    Usaha kedudukan seperti, komisi dan tunjangan jabatan.
d.    Usaha modal, seperti investasi.
Sedangkan apabila ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berupa:
a.    Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu atau hari; seperti upah pekerja dan gaji pegawai.
b.    Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti; seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang, konsultan, dan artis.
Menurut Yusuf Qardhawi, profesi yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama; pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insyinyir, advokad seniman, penjahit, tukang kayu dan lain- lain.
Kedua, pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan dengan tangan, otak ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium.
Sedangkan Wahbah Zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit dan lain- lain, dan juga yang terkait dengan pemerintah atau swasta dalam waktu yang relatif tetap, penghasilan yang semacam ini disebut sebagai maal al- mustafaad.
B.    Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan  professional tersebut apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash  yang bersifat umum, misalnya;
1.    Q.S at taubah : 103
          •          
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
2.    Al baqorah : 267
                           •      
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam ayat ini allah menseiringkan antara apa yangdidapat dari usaha manusia dengan apa yang dikeluarkan allah dari bumi, sehinnga tidak perlu lagi syarat harus memenuhi satu putaran haul bila mengacu pada salah satu pendapat para ulama tentang maal al mustafaad (harta lebih), dan juga diqiyaskan dengan zakat tanaman dan buah- buahan yang sudah wajib dikenakan zakatnya pada masa panen. Nisabnya 5 wasaq/ 652,8 kg gabah.
Sayyid Qutub dalam tafsirnya fii dzilalilqur’an ketika menafsirkan firman allah  dalam surat al baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT  dari dalam dan diatas bumi. Seperti pertanian, pertambangan, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar  sebagaimana diterangkan dalam sunah rasul.
3.    Ad dzariaat:19
       
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Al qurthubi dalam tafsir al jamii’ li ahkam al qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan- kata-kata hakkun maklum  ( hak yang pasti) pada ad- dzariaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah mencapai persyaratan kewajiban zakat , maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait tentang pengelolaan zakat, bahwa harta yang dikenai zakat adalah emas, perak dan uang,perdagangan dan perusahaan, hasil perikanan, hasil pertambangan, peternakan, hasil pendapatan dan jasa dan harta rikaz.
Hadits rasulullah SAW : “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”
C.    Nisab, Waktu, Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada tiga kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nisab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini bergantung pada Qiyasi ( analogi) yang dilakukan:
a.    Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nisab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama juga dengan zakat emas dan pera. Nisabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan pada waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contoh: bila budiawan  berpenghasilan Rp. 5. 000.000 setiap bulan dan kebutuhan pokoknya perbulan Rp. 3.000.000, maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 600.000 pertahun atau 50.000 perbulan.
b.    Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dari contoh diatas maka kewajiban zakat yang dikeluarkan budiawan sebesar 5% X 12 X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 1.200.000 pertahun/ Rp. 100.000 perbulan.
c.    Jika dianalogikan pada zakat rikaz maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nisab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya, pada contoh diatas, maka budiawan wajib zakat sebesar 20% X rp. 5.000.000 atau sebesar Rp. 1.000.000 setiap bulan.
Menurut yusuf qardhawi  perhitungan zakat profesi dibedakan mnjadi dua cara, yaitu:
1.    Langsung, zakat dihitung 2,5% dari hasil penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rizkinya oleh allah. Contoh, seseorang dengan penghasilan rp. 3.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x 3.000.000 = rp.75.000 perbulan atau rp.900.000 pertahun.
2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Contoh; seseorang berpenghasilan 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok rp.1.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x (1.500.000-1.000.000) =rp.12.500 per bulan atau rp.150.000 pertahun.
D.    Pandangan Ulama Tentang Zakat Profesi
Lazimnya para ulama dalam berijtihad dengan menggunakan qiyas. Akan tetapi, dikemukakan oleh jalal ( 1998), bahwa yang terjadi dalam penggunaan qiyas untuk zakat profesi ini adalah ketidak jelasan harus diqiyaskan kemana, sehingga menyebabkan banyak terjadi  ke-musyal-an. munawir (1997:51) menegaskan bahwa allah SWT dalam al qur’an sangat menekankan agar manusia mempergunakan akalnya di dalam memahami arti dan menjabarkan ayat al qur’an dan hadits. Dengan demikian, untuk lebih jelasnya dianalisis bentuk qiyas zakat profesi ini
1.    Syaikh Muhammad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian. Sehingga, berlaku nisab pertanian (menurut instruksi menteri agama no.5 tahun 1991: 750 kg beras, tetapi  tidak berlaku haul). Zakat profesi, seperti zakat pertanian, dikeluarkan kapan saja kita memperoleh penghasilan. Bila pertanian menggunakan irigasi, maka zakatnya 5%, dan bila pertanian itu mengambil air dari langit, maka dikeluarkan 10%. Nisab zakat pertanian adalah 750 kg beras. Untuk mengetahui jumlah gaji pegawai yang besarnya setara dengan zakat pertanian, maka harus dikonversikan dengan harga minimal beras dalam waktu dan wilayah setempat, menjadi:
750kg xRp. 8.000 = Rp. 6.000.000
Maka, apaibila kita memperoleh penghasilan sejumlah itu, maka harus dikeluarkan zakatnya. Apabila ingin disesuaikan dengan pendapatan pegawai perbulannya, maka zakat pertanian ini harus disesuaikan terlebih dahulu. Misalnya, petani dalam setahun mengalami empat kali panen.
Rp. 6.000.000 x 4 = 24.000.000
Lalu, dibagi 12 bulan, sehingga pendapatan petani perbulannya 2.000.000. jadi, apabila pendapatan seorang pegawai perbulannya Rp. 2.000.000 wajib zakat sesuai dengan produktivitas bidang pekerjaannya, yaitu bila diperoleh dengan cara susah, maka 5% (Rp. 100.000), dan apabila diperoleh dengan mudah, maka zakatnya 10% (Rp. 200.000).

2.    Yusuf qardhawi, wahbah zuhaily dan kebanyakan ulama, meganalogikan dengan emas dan perak. Diberlakukan nisab dan haul.maka nisabnya 94 gram emas. Dikonversikan ke uang, misalnya harga emas sekarang Rp. 350.000 dan perak Rp.150.000;
94 gram xRp. 350.000 =Rp.32.900.000
Bila dianalogikan dengan perak, maka jumlah nisabnya 672 gram :
672 gram x Rp. 150.000= 100.800.000
Karena ada haul maka jumlah nisab itu haruslah setelah penghasilan dijumlahkan selama setahun. Jadi bila gaji kita setahun sama atau lebih dari (Rp.32.900.000) dianalogikan dengan emas atau sebulannya 2.741.666, keluarkan zakatnya 2,5% Rp.68.541
    Bila dianalogikan pada zakat barang temuan (rikaz), jelas tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya saat memperoleh harta tersebut sebesar 20%. Hal ini musykil, karena para pegawai, buruh, kuli bangunan dan sebagainyayang penghasilannya kecil akan terkena kewajiban zakat profesi, walaupun kondisi keuangan mereka masih kurang mencukupi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar