Rabu, 27 Juni 2012

JUAL BELI KREDIT

PENJUALAN BARANG DENGAN SYSTEM KREDIT
Jual beli amat penting dalam kehidupan manusia, karena tidak ada seorang manusia pun serba memiliki barang- barang yang dibutuhkannya. Terlebih saat ini, komunikasi dan interaksi semakin mengglobal sehingga akulturasi pun mengglobal pula. Dalam masyarakat semakin banyak barang- barang yang dibutuhkan sejalan dengan dinamika kehidupan seseorang. Untuk mempermudah itu banyak sekali layanan yang diberikan untuk memudahkan konsumen memenuhi kebutuhannya. Mulaidari kalangan menengah keatas sampai kalangan menengah kebewah pun bisa memiliki barang yang diinginkan sesuai dengan cara mencicil. System semacam ini dinamakan dengan kredit.
A.    Pengertian Kredit
Menurut pengertiannya kredit adalah menual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah- jumlah tertentu dalam beberapa waktu tertentu, lebih mahal dari harga aslinya.

B.    Jual Beli Kredit Ditinjau Dari Hokum Islam
Mengenai jual beli kredit dengan menambahkan harga barang itu, para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang.
1.    Jumhur ulama ahli fiqh seperti hanafi,syafi’I, zaid bin ali berpendapat bahwa jual beli yang pembayaranya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Enurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkannya.
2.    Jumhur ulama menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada dasarnya hal itu boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebalikya kalau sampai kepada batas kedzaliman hukumnya berubah menjadi haram.
3.    Sebagian fuqoha mengharamkannya dengan alas an bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Demikian penjelasan yusuf qardhawi dalam kitabnya halal dan haram.
4.    Pendapat lain mengatakan upaya menaikkan harga diatas harga sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasi’ah. Jal itu jelas dilarang oleh al qur’an.

Menurut Pendapat Ulama:
a.    Fiqh Hanafiah
Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu, tidak bisa disamakan dengan penjualan kontan, karena ilai yang ada lebih bernilai daripada yag belum ada.
b.    Malikiyah
Menurut Asy Syatibi “penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan penambahan harga”
c.    Syafi’iyah
Jika seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahukan harga kontannya, karena penundaan memiliki harga tersendiri.
d.    Hanabilah
Menrut ibnu taimiyah: putaran waktu memang memiliki jatah harga.

Namun demikian ulama berselisih pendapat:
1.    Bahwa hal itu adalah bathil secara mutlak
2.    Bahwa hal itu tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah pada salah satu harga.
3.    Bahwa hal itu tidak boleh, akan tetapi jika terjadi dan harga lebih rendah dibayarkan maka boleh.
Tentang kebolehan pembelian kredit ini diperkuat oleh asy shadiq Abdurrahman al syaryani, menurutnya, jual beli secara kredit boleh saja dilakukan sekaligus dengan harga lebih tinggi dari harga kontan, karena penundaan pembayaran termasuk harga.
Melihat kenyataan yang ada dimasyarakat saat ini ternyata jual beli itu merupakan keniscayaan walaupun dalam skala kecil. Sebab kegiatan jual beli seperti ini, baik sipenjual maupun si pembeli memperoleh keuntungan. Sipenjual memperoleh keuntungan tambahan harga, dan sipembeli dalam waktu singkat mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus meghadirkan sejumlah uang tertentu ketika terjadi transaksi.
Dampak negative dari jual beli dengan system kredit diantaranya adalah bagi kalangan tertentu yang ada kecenderungan untuk selalu menggunaka jasa inni walaupun seberanya mereka mampu membayar dngan jalan tunai. Bukankah ini termasuk menipu diri sendiri? Sebaliknya, dengan adanya jual beli seperti ini, akan menimbullakn sikap konsumeris bertambah subur karena dia merasa mampu dan akan mampu mengatasinya. Banyak kalangan bawah yang berpenghasilan pas- pasan ,namun karena ambisinya untuk memiliki barang, maka ia membeli dengan cara kredit ini. Padahal barag tersebut tidak ia butuhkan, akibatnya ia terlilit utang. Orang yang seperti ii dalam kebanyakan kasus tidak bisa bayar apalagi melunasi. Ketika ditagih oleh pengutang, ada yang sengaja menghindar, pindah tempat, atau memang sengaja tidak bayar sama sekali sehingga merugikan pedagang.
Menurut penulis, praktek jual beli kredit seperti yang marak terjadi sekarang ini, walaupun legal, tetapi tidak berperikemanusiaan dan eksploitasi kekayaan masyarakat yang mnotabene miskin dan bodoh serta tidak punya pendirian. Betapa besar keuntungan penjual ketika cicilannya sudah diatas 70%, sedangkan pembeli tidak mampu lagi menyicilnya, kemudian barangnya diambil. Barang utuh, bayaran melebihi harga barang yang telah masuk. Terlebih masyarakat kita yang hedonis, namun pendidikan rendah, pergaulan juga sempit, logikapun uga tidak jalan, maka akan menjadi sasaran bagi pengusaha untuk menawarkan barang dengan persyaratan tidak berimbang dengan memanfaatkan kebodohan dan kelemahan mental masyarakat kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar