Rabu, 27 Juni 2012

ZAKAT DAN PAJAK

ZAKAT DAN PAJAK
Pajak  ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Sementara definisi para ahli keuangan ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara,dengan ketentuan tanpa mendapatkan prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum dan untuk merealisir sebagai tujuan ekonomi sosial,politik dan tujuan lainyang dicapai oleh negara.
Sedangkan zakat menurut etimologi adalah suci,tumbuh,berkembang dan berkah. Sedangkan menuut istilah, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan kadar tertentu.
Setelah mengamati pengertian dari zakat dan pajak, maka pada prinsipnya keduanya diserahkan kepada negara untuk kepentingan umum dan pembangunan. Setiap warga negara berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dan pajak.adapun perbedaan antara zakat dan pajak adalah:

No   
Zakat   
Pajak
1.    Bentuk kewajiban terhadap agama    Bentuk kewajiban terhadap negara

2.    Berdasar pada al qur’an dan hadits    Berdasar pada perundang-undangan

3.    Nisabnya 2,5%,5%,10%,20%    10%-30%

4.    Niat untuk mendapat pahala    Tidak ada niat untuk mendapat pahala

5.    Berlaku disemua negara    Hanya diwilayah tertentu

6.    Dihitung oleh amil zakat    Dihitung oleh accounting pajak

7.    Bersifat permanen
    Bisa berubah,berkurang, bahkan dihapus
8.    Ditujukan untuk 8 asnaf
    Berlaku untuk semua orang

Pandangan Ulama Tentang Zakat Dan Pajak
Menurut madzhab hanafiyah,malikiyah,syafi’iayah dan hanabilah,dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu. Oleh imam ghozali dan imam syatibi ditegaskan, bahwa apabila kas negara kosong, dapat dipungut pajak karena memang diperlukan oleh negara. Ibnu taimiyahpun membenarkan pungutan itu, walaupun tidak disebutkan sebagai pajak.
Menurut jumhur, tanah wajib dizakati disamping pajak, berdasarkan al qur’an suat al baqarah ayat 267,
                           •      
 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Pada ayat yang menunjukkan wajib zakat seluruh hasil bumi baik tanahnya terkena pajak ataupun tidak. Juga berdasarkan hadits nabi yang menunjukkan bahwa semua tanah yang mendapatkan air hujan terkena zakat 10% baik tanah yang terkena pajak atau tidak. Selain dalil naqli tersebut, jumhur juga menggunakan dalil aqli, antara lain bahwa ketetapan zakat hasil bumi itu berdasarkan al qur’an dan hadits, maka karena itu ketetapan zakat tidak bisa terhalangoleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.
Menurut abu hanifah, tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya telah masuk islam atau tanahnya telah dibeli oleh orang islam.alasan alasan yang dikemukakan oleh abu hanifah antara lain sebagai berikut:
1.    Hadits riwayat ibnu mas’ud bahwa nabi bersabda:
Tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik orang muslim
2.    Menurut riwayat darqon setelah masuk islam.khalifah umar memerintahkan agar tanah darqon diserahkan kepadanya dan dipungut pajak. Ini jelas bahwa umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya.
3.    Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama- sama pada tanah yang semula kena pajak.
4.    Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama,yaitu tanahnya subur,dan dapat menghasilkan, apabila tidak menghasilkan apa-apa tidak terkena pajak dan zakat. Dan apabila penyebabnya sama dan tanahnya juga sama, maka tidak terkena dua beban, yakni pajak dan zakat seperti halnya seseoramng yang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, yakni zakat ternak dan zakat perdagangan.
Kemudian bila seorang non muslim masuk islam atau tanahnya tersebut dibeli oleh orang islam yang tadinya ditarik pajak, apakah terhadap tanah tersebut dikenai pajak saja, zakat saja, atau kedua-duanya. Hendaknya bagi dia memilih salah satu alternatif:
1.    cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya,sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya telah beragama islam.illat hukum yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak karena pemiliknya non muslim, hakl itu sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim sesuai dengan kaidah fiqih:
“hukum berputar pada illatnya adanya illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum”
2.    cukup membayar pajak saja,karena menentukan status hukum tanah sebelumnya.
“pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaannya yang semula”

   

1 komentar:

  1. Hotel Casino de Cipriani - Mapyro
    Casino 포항 출장마사지 de Cipriani is 여주 출장안마 a 안성 출장샵 casino located in Cipriani in Loto di Ritino. The casino 나주 출장마사지 has a total of 324 table games. It also owns and operates two  Rating: 8.7/10 당진 출장안마 · ‎936 reviews

    BalasHapus