Rabu, 27 Juni 2012

MULTI LEVEL MARKETING

MULTI LEVEL MARKETING
    Di zaman  sekarang banyak sekali bisnis- bisnis yang dilakukan demi kemajuan usaha guna memenuhi tuntutan hidup. Berbagai macam fasilitas diberikan guna mempermudah konsumen untuk kepuasaan akan transaksi  pemenuhan kebutuhan. Dunia sekarang marak sekali kita dengar bisnis dengan cara multi level marketing. System multi level marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM  tersebut.
    MLM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Mula- mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member, maka calaon member- member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member- member baru lagi dengan cara membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.    Jika member mampu menjarig member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus.
6.    Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada  dilevel pertama akan diuntungkan.

MLM Menurut Perspektif Islam:
Dalam hokum islam, masalah bisnis termasuk  kategori fiqh mu’amalah yang dibahas dalam bab jual beli. Pada dasarnya ukum asal jual beli adalah mubah, selama bisnis tersebut terhindar dari unsure- unsure riba, dharar, jahalah dan zulum, disamping itu barang atau jasa  yang dibisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan maksiat. Jadi tinjauan fiqh itu terletak pada produk barang dan jasa yang dijual dan system penjualan itu sendiri.
Dengan demikian MLM diperbolehkan dalam syariat islam dengan syarat- syarat berikut:
1.    Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasra suka sama suka dan tidak ada paksaan.
2.    Barang yang diperjual belikan suci atau bukan najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan.
3.    Barang- barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar