Rabu, 27 Juni 2012

SAMSARAH

SAMSARAH (MAKELAR)
Makelar dalam bahasa arab samsarah adalah  perantara perdagangan  atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Pada zaman modern sepeerti sekraang ini, pengertian perantara dalah konotasinya meluas bergeser kepada  beberapa profesi seperi biro, jasa, pengacara, konsultan pembuatan sim dan lain- lain.
Samsarah Menurut Hokum Islam:
    Pekerjaan ini menurut pandangan islam termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian  memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah atau orang. Untuk menghindari agar jangan sampai terjadi hal- hal yang tidak di inginkan, maka barang- barang yang akan ditawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus dietapkan bersama terlebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditanda tangani lebih dahulu perjanjiannya dihadapan notaries.
    Di dalam masyarakat berlaku kebiasaan, bahwa imbalannya tidak ditentukan dan , hanya berlaku sebagaimana biasa saja, misalnya 2,5%. Semakin rendah nilai transaksi jual beli, maka presentasinya semakin tinggi dan semakin tinggi nilai transaksi, maka semakin rendah presentasinya. Jumlah yang menggunakan adat istiadat ini dibenarkan oleh islam karena adat bisa dijadikan hkum.
   
Oleh karena pekerjaan makelar itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar tersebut harus memenuhi beberapa syarat:
1.    Persetujuan kedua belah pihak
2.    Motif akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3.    Objek akad bukan mengandung hal- hal yang maksiat atau haram, seperti mencarikan wanita penghibur dan sebagainya.
    Bagi makelar hendaknya ikhlas dalam bekerjanya, menjauhkan diri dari penipuan dan kongkolikong. Karena persewaan ini merupakan ijarah syariah sholihah(persewaan yag berdasarkan hokum syara’ yang benar dan manfaat), maka upah harus diketahui dan pekerjaannya bernilai bagi manusia. Cara usahanya pun tidak boleh subhat.
Dengan demikian ia juga berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segera memberikan imbalannya sesuai dengan hadits nabi:
“Berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya”   
Sebagaimana diatas, keuntungan makelar ditentukan sebelumnya atu kalau tidak dikembalikan pada adat kebiasaan. Namun pada saat ini tidak demikian, bisa jadi upahnya atau keuntungannya tidak ditentukan, tetapi si pengguna jasa mematok harga barang, kemudian si makelar menjualnya dengan harga yang lebih, kelebihan itulah yang menjadi keuntungan yang diperolehnya. Ada pula kasus dimana sipenjual mematok dengan harga tertentu dan denga harga itu si makelar mendapat keuntungan prosentase. Tetapi bila harga barang tersebut diatas harga patokan, maka presentasenya dihilangkan, dan kelebihannya itu menjadi hak makelar. Bisa juga makelar ini mendapatkan keuntungan dari prosentase harga patokan tersebut, hal ini tergantung pada perjanjian sebelumnya.
Cara pengambilan upah makelar seperti diatas dibenarkan berdasarkan dalil hadits nabi:
1.    “orang- orang muslim itu menurut perjanjian- perjanjiannya”
2.    Jualah pakaian ini sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda”.
3.    Jualah barang itu dengan harga sekian, kalau ada ntungya maka untuk anda atau untuk kita berdua.
Kegiatan makelar atau percaloan sepertinya meluas tidak hany pada bidang muamalah saja, tetapi pada bidang lain seperti siyasah (politik) dan munakahat. Biasanya dalam bidang politik, seseorang mempertemukan dua orang tokoh kunci atau public figure. Dari pertemuan itu ada beberapa pembicaraan yang mengarah kepada kopensasi saling menguntungkan. Selama kompensasi itu sesuai dengan prinsip islam tidak ada masalah, makelar itu biasanya dapat keuntungan, baik berupa materi maupun suatu posisi. Demikian juaga dalam perkawinan, seseorang misalkan untuk mencari atau mendapatkan calon istri menggunakan jasa makelar yang disebut mak comblang. Inipun tidak masalah apalagi apalagi tujuannya untuk membina rumah tangga. Mat comblang biasanya tidak mendapatkan keuntungan materi dari jasa ini, hanya semata mata kepuasan batin karena telah berbuat kebaikan.

MULTI LEVEL MARKETING

MULTI LEVEL MARKETING
    Di zaman  sekarang banyak sekali bisnis- bisnis yang dilakukan demi kemajuan usaha guna memenuhi tuntutan hidup. Berbagai macam fasilitas diberikan guna mempermudah konsumen untuk kepuasaan akan transaksi  pemenuhan kebutuhan. Dunia sekarang marak sekali kita dengar bisnis dengan cara multi level marketing. System multi level marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM  tersebut.
    MLM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Mula- mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member, maka calaon member- member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member- member baru lagi dengan cara membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.    Jika member mampu menjarig member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus.
6.    Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada  dilevel pertama akan diuntungkan.

MLM Menurut Perspektif Islam:
Dalam hokum islam, masalah bisnis termasuk  kategori fiqh mu’amalah yang dibahas dalam bab jual beli. Pada dasarnya ukum asal jual beli adalah mubah, selama bisnis tersebut terhindar dari unsure- unsure riba, dharar, jahalah dan zulum, disamping itu barang atau jasa  yang dibisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan maksiat. Jadi tinjauan fiqh itu terletak pada produk barang dan jasa yang dijual dan system penjualan itu sendiri.
Dengan demikian MLM diperbolehkan dalam syariat islam dengan syarat- syarat berikut:
1.    Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasra suka sama suka dan tidak ada paksaan.
2.    Barang yang diperjual belikan suci atau bukan najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan.
3.    Barang- barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.


ZAKAT DAN PAJAK

ZAKAT DAN PAJAK
Pajak  ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Sementara definisi para ahli keuangan ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara,dengan ketentuan tanpa mendapatkan prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum dan untuk merealisir sebagai tujuan ekonomi sosial,politik dan tujuan lainyang dicapai oleh negara.
Sedangkan zakat menurut etimologi adalah suci,tumbuh,berkembang dan berkah. Sedangkan menuut istilah, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan kadar tertentu.
Setelah mengamati pengertian dari zakat dan pajak, maka pada prinsipnya keduanya diserahkan kepada negara untuk kepentingan umum dan pembangunan. Setiap warga negara berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dan pajak.adapun perbedaan antara zakat dan pajak adalah:

No   
Zakat   
Pajak
1.    Bentuk kewajiban terhadap agama    Bentuk kewajiban terhadap negara

2.    Berdasar pada al qur’an dan hadits    Berdasar pada perundang-undangan

3.    Nisabnya 2,5%,5%,10%,20%    10%-30%

4.    Niat untuk mendapat pahala    Tidak ada niat untuk mendapat pahala

5.    Berlaku disemua negara    Hanya diwilayah tertentu

6.    Dihitung oleh amil zakat    Dihitung oleh accounting pajak

7.    Bersifat permanen
    Bisa berubah,berkurang, bahkan dihapus
8.    Ditujukan untuk 8 asnaf
    Berlaku untuk semua orang

Pandangan Ulama Tentang Zakat Dan Pajak
Menurut madzhab hanafiyah,malikiyah,syafi’iayah dan hanabilah,dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu. Oleh imam ghozali dan imam syatibi ditegaskan, bahwa apabila kas negara kosong, dapat dipungut pajak karena memang diperlukan oleh negara. Ibnu taimiyahpun membenarkan pungutan itu, walaupun tidak disebutkan sebagai pajak.
Menurut jumhur, tanah wajib dizakati disamping pajak, berdasarkan al qur’an suat al baqarah ayat 267,
                           •      
 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Pada ayat yang menunjukkan wajib zakat seluruh hasil bumi baik tanahnya terkena pajak ataupun tidak. Juga berdasarkan hadits nabi yang menunjukkan bahwa semua tanah yang mendapatkan air hujan terkena zakat 10% baik tanah yang terkena pajak atau tidak. Selain dalil naqli tersebut, jumhur juga menggunakan dalil aqli, antara lain bahwa ketetapan zakat hasil bumi itu berdasarkan al qur’an dan hadits, maka karena itu ketetapan zakat tidak bisa terhalangoleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.
Menurut abu hanifah, tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya telah masuk islam atau tanahnya telah dibeli oleh orang islam.alasan alasan yang dikemukakan oleh abu hanifah antara lain sebagai berikut:
1.    Hadits riwayat ibnu mas’ud bahwa nabi bersabda:
Tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik orang muslim
2.    Menurut riwayat darqon setelah masuk islam.khalifah umar memerintahkan agar tanah darqon diserahkan kepadanya dan dipungut pajak. Ini jelas bahwa umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya.
3.    Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama- sama pada tanah yang semula kena pajak.
4.    Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama,yaitu tanahnya subur,dan dapat menghasilkan, apabila tidak menghasilkan apa-apa tidak terkena pajak dan zakat. Dan apabila penyebabnya sama dan tanahnya juga sama, maka tidak terkena dua beban, yakni pajak dan zakat seperti halnya seseoramng yang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, yakni zakat ternak dan zakat perdagangan.
Kemudian bila seorang non muslim masuk islam atau tanahnya tersebut dibeli oleh orang islam yang tadinya ditarik pajak, apakah terhadap tanah tersebut dikenai pajak saja, zakat saja, atau kedua-duanya. Hendaknya bagi dia memilih salah satu alternatif:
1.    cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya,sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya telah beragama islam.illat hukum yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak karena pemiliknya non muslim, hakl itu sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim sesuai dengan kaidah fiqih:
“hukum berputar pada illatnya adanya illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum”
2.    cukup membayar pajak saja,karena menentukan status hukum tanah sebelumnya.
“pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaannya yang semula”

   

RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun   dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat.
Bunga berasal dari bahasa belanda rente, menurut Fuad ahmad fahruddin sebagaimana dikutip oleh ali hasan, adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan perbankan, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam, berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahannya bertambah maju  dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
 Menurut sejarah dan kenyataanya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Diantara tugas bank adalah:
1.    Menerima simpan pinjam
2.    Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3.    Megirim uang
4.    Mempertukarkan mata uang.
5.    Mengeluarkan uang kertas.
Macam bank adalah
1.    Bank konvensional; lembaga keuangan bank yang didalamnya penyaluran dananya menggunakan system bunga.
2.    Bank syari’ah; adalah bank yang didalam penyaluran dananya menggunaka prisip kerj syari’ah.
Diantara kegiatan- kegiatan tersebut yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua, bagaimana pandangan islam tentang palaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang agama atau tidak.
A.    Riba
Riba secara bahasa berarti al ziyadah artinya tambahan, esedangkan menurut terminology riba adalah tambahan terhadap salah satu alat tukar sejenis yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Dari definisi tersebut riba adalah tambahan tanpa adanya imbanagan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu;
a.    Riba nasi’ah; tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayarkan oleh peminjam karena adanya jangka waktu.
b.    Riba fadl; tambahan yang terdapat dalam tukar menukar benda yang sejenis dengan jumlah yang berbeda.
B.    Pandangan ulama tentang bunga bank
Persoalan berikutnya apakah bunga bank itu sama dengan riba? Dalam hal iini ada tiga pendapat yaitu:
1.    Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.    Membolehkan bunga bank dan dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.    Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka dibolehkan.
Karena itu sampai sekarang para ulam berbeda pendapat akan hal ini.
1.    Abu ahrah, yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dengan keadaan darurat atau terpaksa.
2.    Musthafa ahmad zarqa guru besar hkum islam di damaskus mengemukakan bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak ermaasuk haram.
3.    A. hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku diindonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam firman allah Q.S ali imran 130.
4.    Majlis tarjih muhamadiyah dalam mukhtamar di sidoarjo tahun 1968 memutuskan:
a.    Riba hukumnya haram dengan nash sharih qur’an dan sunah.
b.    Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.    Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara subhat
d.    Menyarankan kepada PP muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang mengenai hokum bunga bank:
1.    Pendapat yang mengharamkan.
2.    Pendapat yang menharamkan apabila bersifat konsumtif dan tidak haram apabila bersifat produktif.
3.    Pendapat yang membolehkan.
4.    Pendapat yang mengatakan subhat.

LOTERE DAN UNDIAN BERHADIAH

UNDIAN BERHADIAH DAN LOTERE
Di era modern seperti sekarang ini banyak cara yang digunakan oleh perusahaan, warung,toko ataupun grosur untuk menerik minat kosumen, salah satu diantaranya adalah denagan mengadakan undian berhadiah. Tahukah anda apa yang di maksud dengan udian berhadiah? Dan bagaimana pandangan para ulama islam menanggapi hal ini? Ada juga semacam undian yang disebut dengan lotere, apakah bentu seperti ini bisa disebut dengan judi?
A.    Pengertian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, udia diartikan sebagai sesuatu yang didundi; lotere berasal dari bahasa belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam bahasa inggris “lotterry” yang berarti undian. Dari pengertian tersebut undian bersinonim dengan lotere.
Ada yang menganggap bahwa undian sama dengan judi, disamakan dengan al azlam denga al maisir (al maidah ayat 3). Padahal  al azlam adalah mengundi nasib dengan panah yang dilakukan oleh orang quraisy. Undian ini dilakukan untuk mengetahui sesuatu yang ghaib dan hanya dimiliki oleh allah SWT, ini yang diharamkan dan dilarang oleh islam.

B.    Perspektif Islam Tentang Lotere
Apakah lotere itu judi? Jadi unsure terpenting adalah adanya taruhan dimana dalam taruhan mengadug unsure spekulatif/ untung- untungan dan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan.
Yusuf qardhawi mengatakan, “ setiap permainan yang didalamnya ada taruhannya dan tidak lepas dari untung dan rugi bagi para pemainnya, maka hal itu adalah judi dan haram hukumnya”
Menurut H,S. muchlis ada dua unsure judi:
a.    Ada dua pihak atau lebih yang bertaruh, yang menag dibayar oleh yang kalah sesuai dengan perjanjian.
b.    Menang atau kalah tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
C.    Bentuk- bentuk lotere dan hukumnya
1.    Menurut fuad fahruddin
Tujuan dari lotere adalah mengumpulkan dana social untuk kepentingan masyarakat  seperti membagun rumah yatim piatu, dan lain- lain. Menurut fuad lotere semacam ini tidak termasuk judi karena:
a.    Mengumpulkan dermawan agar lotere dapat terjual.
b.    Membagi uang sisa dermawan kepada pemegang lotere sebagai pendorong untuk mengumpulkan pendermawan.
Hukumnya boleh karena lotere sebagai alat saja untuk menarik donator dan dilakukan secara berhadap- hadapan.
2.    Menurut Ibrahim Husain
Lotere hukumnya halal. Karena lotere tidak mengandung unsure permusuhan dan kebencian seperti dalam judi.
3.    Menurut rasyid ridha
Lotere / undian hukumnya haram. Karena lotere dan undian itu termasuk perjudian dan itu adalah qat’I artinya dalil yang sudah past keharamannya. Kecuali lotere yang  dilaksanakan pemerintah untuk menghimpun dana social seperti membangun rumah sakit, itu bukan termasuk judi, karena tidak jelas adanya orang yang memakan harta orang lain secara bathil juga karena pertukaran barang/uang/jasa yang bermanfaat pada undian untuk kepetingan umum, kecuali pada beberapa orang yang memperoleh hadiah karena cocok nomornya.
Di Indonesia beredar SDSB(sumbangan dana sosial berhadiah) ini hukumnya haram karena termasuk judi dan tidak dilaksanakan secara berhadap- hadapan.
Di Indonesia ada beberapa jenis lotere:
a.    Lotto dan nalo, sifatnya sama dengan teruhan dengan unsur: pihak yang mendapat  hadiah sebagai pemenang, pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
b.    Loto dan nalo adalah  salah satu jenis dari taruhan dan perjudian maka berlaku nash syarih (Q.S. al Baqoroh: 219)
c.    Mukhtamar “lotto dan nalo” yang diambil oleh pihak penyelenggara mengambil manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian itu benar- benar untuk pembangunan.
d.    Madharatnya atau akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Pendapat rasyid ridha ini diikuti oleh Abdurrahman isa, menurutnya bahwa undian berhadiah untuk amal itu tidak temasuk judi. Karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yag berhadapan itu masing- masing ada untung rugi. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak mengahadapi untung rugi, sebab uang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana social, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi. Bahkan menurutnya islam merekomendasikan terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga social keagamaan dengan memakai system undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha social.
4.    Menurut majlis tarjih muhammadiyah
Lotere memiliki tiga unsure;
a.    Membeli (ada proses jual beli yang dilakukan)
b.    Meminta keuntungan; ada spekulasi untuk keuntungan yang tidak jelas
c.    Dan mengadakannya; adanya undian tersebut memang benar benar sengaja diadakan.
Karena madharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya maka haram.


5.    Menurut syaifuddin shidiq
Lotere mengakibatkan ada pihak yang  diuntungkan dan pihak yang dirugikan itu berarti jelas haram. Tetapi jika  dijadikan alat untuk mengumpulkan dana social dipertimbangkan manfaat dan madhorotnya, menrut beliau lebih banyak menimbulkan madharat seperti membentuk mental malas, serta mencari jalan singkat  untuk kaya,
Syaiffudin sidiqh mengharamkan semua jenis lotere, lotere kaitannya dengan manfaat atau madharat bin nafsi karena tidak mengandung manfaat yang seimbang maka tidak boleh.   

6.    Menurut asy syirbashi
Tidak sepakat dengan penggalangan dana untuk social keagamaan dengan cara menebarkan undian berhadiah. Cara pengumpulan dana seperti itu dipandang seperti melontarkan isu ketengah masyarakat bahwa nilai- nilai kebajikan dan rasa saling mengasihi telah sirna dari hati manusia, sehingga untuk mengumpulkan uang tidak ada jalan lain kecuali dalam praktik perjuadian dan tontonan yang haram padahal allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Hal senada juga dilontarkan oleh Dr. yusuf qardhawi yang memandang lotere adalah praktek judi. Beliau beralasan sebagai berikut:
a.    Lotere/ undian berhadiah mengandung unsure perjudian sebagaimana dalam kenyataanya orang yang bersangkutan, mengandalkan nasib bukan pada usaha dan kerja kerasa sesuai dengan sunnatullah. Juga bukan pada pekerjaan rumus sebab akibat seperti pertanian, perniagaan dll. Yang penting menungggu turunyya  hadiah dari langit yang akan mengubah nasib si miskin menjadi si kaya.
b.    Praktek ini menonjolkan egoism dan menyampingkan semangat persaudaraan.
c.    Merugikan banyak konsumen dan menguntungkan satu orang. Yang membeli kupon ini jumlahnya ribuan, puluhan ribu, bahkan jutaan, mereka semua itu rugi dan yang beruntung hanya seorang saja.
d.    Mengajarkan orang untuk berlebihan. Kenyataannya para konsumen membeli terus barang barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.


RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun   dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat.
Bunga berasal dari bahasa belanda rente, menurut Fuad ahmad fahruddin sebagaimana dikutip oleh ali hasan, adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan perbankan, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam, berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahannya bertambah maju  dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
 Menurut sejarah dan kenyataanya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Diantara tugas bank adalah:
1.    Menerima simpan pinjam
2.    Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3.    Megirim uang
4.    Mempertukarkan mata uang.
5.    Mengeluarkan uang kertas.
Macam bank adalah
1.    Bank konvensional; lembaga keuangan bank yang didalamnya penyaluran dananya menggunakan system bunga.
2.    Bank syari’ah; adalah bank yang didalam penyaluran dananya menggunaka prisip kerj syari’ah.
Diantara kegiatan- kegiatan tersebut yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua, bagaimana pandangan islam tentang palaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang agama atau tidak.
A.    Riba
Riba secara bahasa berarti al ziyadah artinya tambahan, esedangkan menurut terminology riba adalah tambahan terhadap salah satu alat tukar sejenis yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Dari definisi tersebut riba adalah tambahan tanpa adanya imbanagan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu;
a.    Riba nasi’ah; tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayarkan oleh peminjam karena adanya jangka waktu.
b.    Riba fadl; tambahan yang terdapat dalam tukar menukar benda yang sejenis dengan jumlah yang berbeda.
B.    Pandangan ulama tentang bunga bank
Persoalan berikutnya apakah bunga bank itu sama dengan riba? Dalam hal iini ada tiga pendapat yaitu:
1.    Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.    Membolehkan bunga bank dan dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.    Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka dibolehkan.
Karena itu sampai sekarang para ulam berbeda pendapat akan hal ini.
1.    Abu ahrah, yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dengan keadaan darurat atau terpaksa.
2.    Musthafa ahmad zarqa guru besar hkum islam di damaskus mengemukakan bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak ermaasuk haram.
3.    A. hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku diindonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam firman allah Q.S ali imran 130.
4.    Majlis tarjih muhamadiyah dalam mukhtamar di sidoarjo tahun 1968 memutuskan:
a.    Riba hukumnya haram dengan nash sharih qur’an dan sunah.
b.    Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.    Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara subhat
d.    Menyarankan kepada PP muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang mengenai hokum bunga bank:
1.    Pendapat yang mengharamkan.
2.    Pendapat yang menharamkan apabila bersifat konsumtif dan tidak haram apabila bersifat produktif.
3.    Pendapat yang membolehkan.
4.    Pendapat yang mengatakan subhat.

RESADANA

REKSADANA
Secara bahasa reksadana berasal dari kata reksa dan dana . reksa yang berarti menjaga atau memelihara, sedankan dana yanga bertai dana atau uang, sedangkan menurut istilah kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Atau suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek seperti saham, obligasi dan pasar  uang yang dikelola secara professional oleh manager investasi.
Jenis reksadanana
Jenis reksadana dibagi menjadi dua kelompok yaitu reksadana konvensional dan reksadana terstruktur.
Reksadana Konvensional Dibagi Menjadi 4 Jenis Yaitu:
1.    Reksadana saham yaitu rekssadana yang berisi saham saham yang dicatatkan dibursa efek.
2.    Reksadana pendapatan tetap, yaitu reksadana yang berisi surat hutang yaitu obligasi pemerintah adan obligasi perusahaan swasta.
3.    Reksadana pasar uang yaitu reksadana yangberisi surat hutang jangka pendek, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun.
4.    Reksadana campuran: yaitu reksadana yang berisi saham dan obligasi sedangkan reksadana terstruktur dibagi kedalam empat jenis yaitu: reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, reksadana ETF
Mekanisme Transaksi:
Menghimpun dana dari masyarakat pemodal, selanjutnya diinvestasikan oleh manager investasi. Uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manager investasi untuk membeli surat- surat berharga. Keuntungan dalam reksadana dapat dilihat pada nilai aktiva bersih dan juga digunakan dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Reksadana  Konvensionl Menurut Hokum Islam
Pada prinsipya setiap sesuatu dalam muamalah aadalah boleh selama tidak bertentangan dengan syari’ah. Di dalam fiqh al islami wa adillatuhu, prinsio dasar dalam transaksi dan syarat- syarat yang berkenan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarag oleh syari’ah atau bertentangan dengan nash syariah.
Didalam Q.S al maidah ayat 1 “hai orang- orang yang beriman penuhilah akad- akad itu”. Didalam reksadana konvensional berisii akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dengan bagi hasil (mudharabah/ musyarakah)
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syariah.
Hokum Reksadana Syari’ah
1.    Semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali dengan dalil yang melarangnya
2.    Ada kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan.
3.    Pelaksanaan transaksi harus dilkukan dengan prinsip kehati- hatian.
4.    Menjunjung etika di dalam transksi.
Pada dasarnya prinsip jual beli adalah suka sama suka, dan tidak ada unsure judi dan juga kesamaran.
5.    Melakukan pencatatan.
Perbedaan Reksadana Konvensional Dan Reksadana Syariah
Reksadana syariah    Reksadana konvensional
1.    Bank yang menaungi adalah bank syariah
2.    Reksadananya berbasis syari’ah
3.    Keuntungan lost provit sharing atau bagi hasil.
    1.    Bank yang menaungi adalah bank konvensional.
2.    Reksadana berbasis umum.
3.    Keuntungan dibicarakan diawal.

Apakah reksadana sesuai dengan hokum islam? Ada empat hal yang ditinjau dari reksadana diantarantanya:
1.    Kelembagaan
Dalam reksana umum ada pengawas BAPEPAM (badan pengawas pasar modal), sedangkan pada reksadana syariah ada BPS (badan pengawas syari’ah)
2.    Hubungan investor dengan lembaga
a.    Dari segi akad, reksadana menggunaka akad jual beli dengan system bagi hasil
b.    Harta yang dimiliki berupa harta yang halal
3.    Proses investasi
Harus berbasis syariah dalam artian bank tidak berkecimpung dalam konsep haram.
4.    Mekanisme transaksi
Mulai dari awal sampai akhir, mekanisme nya laa riba (tidak ada riba)