Rabu, 27 Juni 2012

PASAR UANG

PASAR UANG, BURSA SAHAM DAN VALUTA ASING
A.    PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana paea pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secraa langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual belikan di dalam pasar uang.
Kebutuhan adanya pasar uang dilator belekangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.

Peserta pasar uang    Tujuan pasar uang
1.    Lembaga keuangan
2.    Perusahaan besar
3.    Lembaga pemerintah, dan
4.    Individu- individu    1.    Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.    Untuk memenuhi modal kerja
4.    Sedang mengalami kalah keliring

Fungsi pasar uang;
1.    Sebagai perantara dalam perdagangan surat- surat berharga jangka pendek.
2.    Sebagai penghimpun dana berupa surat- surat berharga jangka pendek.
3.    Sebagai surat pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
4.    Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka panjang kepada perusahaan Indonesia.

Perbedaan dengan pasar modal adalah terletak pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

Mekanisme pasar uang
Pasar uang berbeda dengan pasar modal yang tradingnya dilakuka melalui bursa/ stock exchange. Pasar uang sifatnya abstrak, tidak ada rempat khusus seperti halnya dengan pasar modal. Transaksi pada pasar uang dilakukan secara OTC dilakukan oleh setiap peserta melalui desk masing- masing peserta.

Hokum menuru islam:
Pada dasarnya uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan, oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi/  trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran oleh jarena islam tidak melarang adanya pasar uang. Tetpai apabila didalam pasar uang, terjadi spekulasi maka islam melarangnya karena itu sama dengan riba.

B.    BURSA SAHAM
Saham adalah surat berharga sebagai tanda pemegangnya turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Sedangkan yang dimaksud dengan bursa saham adalah pasar sebagai tempat untukjual beli saham.
Mekanisme bursa saham
Perusahaan  yang mempunyai saham menjual sahamnya kepada pembeli. Dengan metode bagi hasil yang telah disepakati kedus belah pihak.
investor menanamkan modalnya diperusahaan dan perusahaan menerbitkan surat berharga berupa saham sebagai surat bukti investor telah menanamkan modalnya. Perusahaan dalam hal ini boleh menggunakan modal tersebut untuk produksi dan operasional lainnya.

Hokum syariat tentang bursa saham
Transaksi instan terhadap obyek sham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi obyeknya bukan barang haram.
a.    Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk riba, karena termasuk disalamya orang yang menjual apa yag tidak dimilikinya.
b.    Transaksi tersebut tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as salam, karena tidak ada pembayaran uang dimuka..
C.    VALUTA ASING
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti inggris, Malaysia, dan lain sebagainya.

Mekanisme valas
Seseorang mengekspor atau mengimpor barang,mak setelah barang sampai terjadilah pertukaran mata uang untuk memenuhi kebutuhan eksportir/importer. Obyeknya adalah pertukaran mata uang yag satu dengan mata uang yang lain dengan harapan harga akan berubah, sehingga mata uang yang dibeli meningkat nilainya dibandingkan yang dijual.

Hokum valas menurut islam:
Dalam ekonomi islam jual beli mata uang disebut dengan ash sharf. Tukar menukar uang yang boleh diantaanya:
1.    Jenis  logamnya sama (emas dengan emas, perak dengan perak)
2.    Jenis logam berlainan(emas dengan perak)
3.    Logam dengan uang kertas.
4.    Uang kertas dengan uang kertas.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz denga syarat:
1.    Apabila  uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2.     Apabila mata uang Yang ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.
Hokum dalam islam:
1.    Hokum jual beli valas diperbolehkan, bila ual beli dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi sector riil.
2.    Perdagangan valas untk kepentingan spekulasi adalah haram. Karena mengandung unsure riba dan maisyir.
3.    Perdagangan valas telah menjadikan uang sebagai komoditas dan kegiatan ini disebut dengan transaksi maya. Dan transaksi maya dalam islam dilarang.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar