Rabu, 27 Juni 2012

LOTERE DAN UNDIAN BERHADIAH

UNDIAN BERHADIAH DAN LOTERE
Di era modern seperti sekarang ini banyak cara yang digunakan oleh perusahaan, warung,toko ataupun grosur untuk menerik minat kosumen, salah satu diantaranya adalah denagan mengadakan undian berhadiah. Tahukah anda apa yang di maksud dengan udian berhadiah? Dan bagaimana pandangan para ulama islam menanggapi hal ini? Ada juga semacam undian yang disebut dengan lotere, apakah bentu seperti ini bisa disebut dengan judi?
A.    Pengertian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, udia diartikan sebagai sesuatu yang didundi; lotere berasal dari bahasa belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam bahasa inggris “lotterry” yang berarti undian. Dari pengertian tersebut undian bersinonim dengan lotere.
Ada yang menganggap bahwa undian sama dengan judi, disamakan dengan al azlam denga al maisir (al maidah ayat 3). Padahal  al azlam adalah mengundi nasib dengan panah yang dilakukan oleh orang quraisy. Undian ini dilakukan untuk mengetahui sesuatu yang ghaib dan hanya dimiliki oleh allah SWT, ini yang diharamkan dan dilarang oleh islam.

B.    Perspektif Islam Tentang Lotere
Apakah lotere itu judi? Jadi unsure terpenting adalah adanya taruhan dimana dalam taruhan mengadug unsure spekulatif/ untung- untungan dan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan.
Yusuf qardhawi mengatakan, “ setiap permainan yang didalamnya ada taruhannya dan tidak lepas dari untung dan rugi bagi para pemainnya, maka hal itu adalah judi dan haram hukumnya”
Menurut H,S. muchlis ada dua unsure judi:
a.    Ada dua pihak atau lebih yang bertaruh, yang menag dibayar oleh yang kalah sesuai dengan perjanjian.
b.    Menang atau kalah tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
C.    Bentuk- bentuk lotere dan hukumnya
1.    Menurut fuad fahruddin
Tujuan dari lotere adalah mengumpulkan dana social untuk kepentingan masyarakat  seperti membagun rumah yatim piatu, dan lain- lain. Menurut fuad lotere semacam ini tidak termasuk judi karena:
a.    Mengumpulkan dermawan agar lotere dapat terjual.
b.    Membagi uang sisa dermawan kepada pemegang lotere sebagai pendorong untuk mengumpulkan pendermawan.
Hukumnya boleh karena lotere sebagai alat saja untuk menarik donator dan dilakukan secara berhadap- hadapan.
2.    Menurut Ibrahim Husain
Lotere hukumnya halal. Karena lotere tidak mengandung unsure permusuhan dan kebencian seperti dalam judi.
3.    Menurut rasyid ridha
Lotere / undian hukumnya haram. Karena lotere dan undian itu termasuk perjudian dan itu adalah qat’I artinya dalil yang sudah past keharamannya. Kecuali lotere yang  dilaksanakan pemerintah untuk menghimpun dana social seperti membangun rumah sakit, itu bukan termasuk judi, karena tidak jelas adanya orang yang memakan harta orang lain secara bathil juga karena pertukaran barang/uang/jasa yang bermanfaat pada undian untuk kepetingan umum, kecuali pada beberapa orang yang memperoleh hadiah karena cocok nomornya.
Di Indonesia beredar SDSB(sumbangan dana sosial berhadiah) ini hukumnya haram karena termasuk judi dan tidak dilaksanakan secara berhadap- hadapan.
Di Indonesia ada beberapa jenis lotere:
a.    Lotto dan nalo, sifatnya sama dengan teruhan dengan unsur: pihak yang mendapat  hadiah sebagai pemenang, pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
b.    Loto dan nalo adalah  salah satu jenis dari taruhan dan perjudian maka berlaku nash syarih (Q.S. al Baqoroh: 219)
c.    Mukhtamar “lotto dan nalo” yang diambil oleh pihak penyelenggara mengambil manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian itu benar- benar untuk pembangunan.
d.    Madharatnya atau akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Pendapat rasyid ridha ini diikuti oleh Abdurrahman isa, menurutnya bahwa undian berhadiah untuk amal itu tidak temasuk judi. Karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yag berhadapan itu masing- masing ada untung rugi. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak mengahadapi untung rugi, sebab uang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana social, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi. Bahkan menurutnya islam merekomendasikan terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga social keagamaan dengan memakai system undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha social.
4.    Menurut majlis tarjih muhammadiyah
Lotere memiliki tiga unsure;
a.    Membeli (ada proses jual beli yang dilakukan)
b.    Meminta keuntungan; ada spekulasi untuk keuntungan yang tidak jelas
c.    Dan mengadakannya; adanya undian tersebut memang benar benar sengaja diadakan.
Karena madharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya maka haram.


5.    Menurut syaifuddin shidiq
Lotere mengakibatkan ada pihak yang  diuntungkan dan pihak yang dirugikan itu berarti jelas haram. Tetapi jika  dijadikan alat untuk mengumpulkan dana social dipertimbangkan manfaat dan madhorotnya, menrut beliau lebih banyak menimbulkan madharat seperti membentuk mental malas, serta mencari jalan singkat  untuk kaya,
Syaiffudin sidiqh mengharamkan semua jenis lotere, lotere kaitannya dengan manfaat atau madharat bin nafsi karena tidak mengandung manfaat yang seimbang maka tidak boleh.   

6.    Menurut asy syirbashi
Tidak sepakat dengan penggalangan dana untuk social keagamaan dengan cara menebarkan undian berhadiah. Cara pengumpulan dana seperti itu dipandang seperti melontarkan isu ketengah masyarakat bahwa nilai- nilai kebajikan dan rasa saling mengasihi telah sirna dari hati manusia, sehingga untuk mengumpulkan uang tidak ada jalan lain kecuali dalam praktik perjuadian dan tontonan yang haram padahal allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Hal senada juga dilontarkan oleh Dr. yusuf qardhawi yang memandang lotere adalah praktek judi. Beliau beralasan sebagai berikut:
a.    Lotere/ undian berhadiah mengandung unsure perjudian sebagaimana dalam kenyataanya orang yang bersangkutan, mengandalkan nasib bukan pada usaha dan kerja kerasa sesuai dengan sunnatullah. Juga bukan pada pekerjaan rumus sebab akibat seperti pertanian, perniagaan dll. Yang penting menungggu turunyya  hadiah dari langit yang akan mengubah nasib si miskin menjadi si kaya.
b.    Praktek ini menonjolkan egoism dan menyampingkan semangat persaudaraan.
c.    Merugikan banyak konsumen dan menguntungkan satu orang. Yang membeli kupon ini jumlahnya ribuan, puluhan ribu, bahkan jutaan, mereka semua itu rugi dan yang beruntung hanya seorang saja.
d.    Mengajarkan orang untuk berlebihan. Kenyataannya para konsumen membeli terus barang barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar