Rabu, 27 Juni 2012

SAMSARAH

SAMSARAH (MAKELAR)
Makelar dalam bahasa arab samsarah adalah  perantara perdagangan  atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Pada zaman modern sepeerti sekraang ini, pengertian perantara dalah konotasinya meluas bergeser kepada  beberapa profesi seperi biro, jasa, pengacara, konsultan pembuatan sim dan lain- lain.
Samsarah Menurut Hokum Islam:
    Pekerjaan ini menurut pandangan islam termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian  memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah atau orang. Untuk menghindari agar jangan sampai terjadi hal- hal yang tidak di inginkan, maka barang- barang yang akan ditawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus dietapkan bersama terlebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditanda tangani lebih dahulu perjanjiannya dihadapan notaries.
    Di dalam masyarakat berlaku kebiasaan, bahwa imbalannya tidak ditentukan dan , hanya berlaku sebagaimana biasa saja, misalnya 2,5%. Semakin rendah nilai transaksi jual beli, maka presentasinya semakin tinggi dan semakin tinggi nilai transaksi, maka semakin rendah presentasinya. Jumlah yang menggunakan adat istiadat ini dibenarkan oleh islam karena adat bisa dijadikan hkum.
   
Oleh karena pekerjaan makelar itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar tersebut harus memenuhi beberapa syarat:
1.    Persetujuan kedua belah pihak
2.    Motif akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3.    Objek akad bukan mengandung hal- hal yang maksiat atau haram, seperti mencarikan wanita penghibur dan sebagainya.
    Bagi makelar hendaknya ikhlas dalam bekerjanya, menjauhkan diri dari penipuan dan kongkolikong. Karena persewaan ini merupakan ijarah syariah sholihah(persewaan yag berdasarkan hokum syara’ yang benar dan manfaat), maka upah harus diketahui dan pekerjaannya bernilai bagi manusia. Cara usahanya pun tidak boleh subhat.
Dengan demikian ia juga berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segera memberikan imbalannya sesuai dengan hadits nabi:
“Berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya”   
Sebagaimana diatas, keuntungan makelar ditentukan sebelumnya atu kalau tidak dikembalikan pada adat kebiasaan. Namun pada saat ini tidak demikian, bisa jadi upahnya atau keuntungannya tidak ditentukan, tetapi si pengguna jasa mematok harga barang, kemudian si makelar menjualnya dengan harga yang lebih, kelebihan itulah yang menjadi keuntungan yang diperolehnya. Ada pula kasus dimana sipenjual mematok dengan harga tertentu dan denga harga itu si makelar mendapat keuntungan prosentase. Tetapi bila harga barang tersebut diatas harga patokan, maka presentasenya dihilangkan, dan kelebihannya itu menjadi hak makelar. Bisa juga makelar ini mendapatkan keuntungan dari prosentase harga patokan tersebut, hal ini tergantung pada perjanjian sebelumnya.
Cara pengambilan upah makelar seperti diatas dibenarkan berdasarkan dalil hadits nabi:
1.    “orang- orang muslim itu menurut perjanjian- perjanjiannya”
2.    Jualah pakaian ini sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda”.
3.    Jualah barang itu dengan harga sekian, kalau ada ntungya maka untuk anda atau untuk kita berdua.
Kegiatan makelar atau percaloan sepertinya meluas tidak hany pada bidang muamalah saja, tetapi pada bidang lain seperti siyasah (politik) dan munakahat. Biasanya dalam bidang politik, seseorang mempertemukan dua orang tokoh kunci atau public figure. Dari pertemuan itu ada beberapa pembicaraan yang mengarah kepada kopensasi saling menguntungkan. Selama kompensasi itu sesuai dengan prinsip islam tidak ada masalah, makelar itu biasanya dapat keuntungan, baik berupa materi maupun suatu posisi. Demikian juaga dalam perkawinan, seseorang misalkan untuk mencari atau mendapatkan calon istri menggunakan jasa makelar yang disebut mak comblang. Inipun tidak masalah apalagi apalagi tujuannya untuk membina rumah tangga. Mat comblang biasanya tidak mendapatkan keuntungan materi dari jasa ini, hanya semata mata kepuasan batin karena telah berbuat kebaikan.

MULTI LEVEL MARKETING

MULTI LEVEL MARKETING
    Di zaman  sekarang banyak sekali bisnis- bisnis yang dilakukan demi kemajuan usaha guna memenuhi tuntutan hidup. Berbagai macam fasilitas diberikan guna mempermudah konsumen untuk kepuasaan akan transaksi  pemenuhan kebutuhan. Dunia sekarang marak sekali kita dengar bisnis dengan cara multi level marketing. System multi level marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM  tersebut.
    MLM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Mula- mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member, maka calaon member- member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member- member baru lagi dengan cara membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.    Jika member mampu menjarig member baru yang banyak, maka ia akan mendapatkan bonus.
6.    Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada  dilevel pertama akan diuntungkan.

MLM Menurut Perspektif Islam:
Dalam hokum islam, masalah bisnis termasuk  kategori fiqh mu’amalah yang dibahas dalam bab jual beli. Pada dasarnya ukum asal jual beli adalah mubah, selama bisnis tersebut terhindar dari unsure- unsure riba, dharar, jahalah dan zulum, disamping itu barang atau jasa  yang dibisniskan adalah benda yang halal dan perbuatan bukan maksiat. Jadi tinjauan fiqh itu terletak pada produk barang dan jasa yang dijual dan system penjualan itu sendiri.
Dengan demikian MLM diperbolehkan dalam syariat islam dengan syarat- syarat berikut:
1.    Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasra suka sama suka dan tidak ada paksaan.
2.    Barang yang diperjual belikan suci atau bukan najis, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsure kesamaran dan penipuan.
3.    Barang- barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar, tidak dengan harga tinggi.


ZAKAT DAN PAJAK

ZAKAT DAN PAJAK
Pajak  ialah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Sementara definisi para ahli keuangan ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara,dengan ketentuan tanpa mendapatkan prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum dan untuk merealisir sebagai tujuan ekonomi sosial,politik dan tujuan lainyang dicapai oleh negara.
Sedangkan zakat menurut etimologi adalah suci,tumbuh,berkembang dan berkah. Sedangkan menuut istilah, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan kadar tertentu.
Setelah mengamati pengertian dari zakat dan pajak, maka pada prinsipnya keduanya diserahkan kepada negara untuk kepentingan umum dan pembangunan. Setiap warga negara berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dan pajak.adapun perbedaan antara zakat dan pajak adalah:

No   
Zakat   
Pajak
1.    Bentuk kewajiban terhadap agama    Bentuk kewajiban terhadap negara

2.    Berdasar pada al qur’an dan hadits    Berdasar pada perundang-undangan

3.    Nisabnya 2,5%,5%,10%,20%    10%-30%

4.    Niat untuk mendapat pahala    Tidak ada niat untuk mendapat pahala

5.    Berlaku disemua negara    Hanya diwilayah tertentu

6.    Dihitung oleh amil zakat    Dihitung oleh accounting pajak

7.    Bersifat permanen
    Bisa berubah,berkurang, bahkan dihapus
8.    Ditujukan untuk 8 asnaf
    Berlaku untuk semua orang

Pandangan Ulama Tentang Zakat Dan Pajak
Menurut madzhab hanafiyah,malikiyah,syafi’iayah dan hanabilah,dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu. Oleh imam ghozali dan imam syatibi ditegaskan, bahwa apabila kas negara kosong, dapat dipungut pajak karena memang diperlukan oleh negara. Ibnu taimiyahpun membenarkan pungutan itu, walaupun tidak disebutkan sebagai pajak.
Menurut jumhur, tanah wajib dizakati disamping pajak, berdasarkan al qur’an suat al baqarah ayat 267,
                           •      
 Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Pada ayat yang menunjukkan wajib zakat seluruh hasil bumi baik tanahnya terkena pajak ataupun tidak. Juga berdasarkan hadits nabi yang menunjukkan bahwa semua tanah yang mendapatkan air hujan terkena zakat 10% baik tanah yang terkena pajak atau tidak. Selain dalil naqli tersebut, jumhur juga menggunakan dalil aqli, antara lain bahwa ketetapan zakat hasil bumi itu berdasarkan al qur’an dan hadits, maka karena itu ketetapan zakat tidak bisa terhalangoleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.
Menurut abu hanifah, tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya telah masuk islam atau tanahnya telah dibeli oleh orang islam.alasan alasan yang dikemukakan oleh abu hanifah antara lain sebagai berikut:
1.    Hadits riwayat ibnu mas’ud bahwa nabi bersabda:
Tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik orang muslim
2.    Menurut riwayat darqon setelah masuk islam.khalifah umar memerintahkan agar tanah darqon diserahkan kepadanya dan dipungut pajak. Ini jelas bahwa umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya.
3.    Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama- sama pada tanah yang semula kena pajak.
4.    Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama,yaitu tanahnya subur,dan dapat menghasilkan, apabila tidak menghasilkan apa-apa tidak terkena pajak dan zakat. Dan apabila penyebabnya sama dan tanahnya juga sama, maka tidak terkena dua beban, yakni pajak dan zakat seperti halnya seseoramng yang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, yakni zakat ternak dan zakat perdagangan.
Kemudian bila seorang non muslim masuk islam atau tanahnya tersebut dibeli oleh orang islam yang tadinya ditarik pajak, apakah terhadap tanah tersebut dikenai pajak saja, zakat saja, atau kedua-duanya. Hendaknya bagi dia memilih salah satu alternatif:
1.    cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya,sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya telah beragama islam.illat hukum yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak karena pemiliknya non muslim, hakl itu sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim sesuai dengan kaidah fiqih:
“hukum berputar pada illatnya adanya illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum”
2.    cukup membayar pajak saja,karena menentukan status hukum tanah sebelumnya.
“pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaannya yang semula”

   

RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun   dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat.
Bunga berasal dari bahasa belanda rente, menurut Fuad ahmad fahruddin sebagaimana dikutip oleh ali hasan, adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan perbankan, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam, berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahannya bertambah maju  dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
 Menurut sejarah dan kenyataanya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Diantara tugas bank adalah:
1.    Menerima simpan pinjam
2.    Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3.    Megirim uang
4.    Mempertukarkan mata uang.
5.    Mengeluarkan uang kertas.
Macam bank adalah
1.    Bank konvensional; lembaga keuangan bank yang didalamnya penyaluran dananya menggunakan system bunga.
2.    Bank syari’ah; adalah bank yang didalam penyaluran dananya menggunaka prisip kerj syari’ah.
Diantara kegiatan- kegiatan tersebut yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua, bagaimana pandangan islam tentang palaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang agama atau tidak.
A.    Riba
Riba secara bahasa berarti al ziyadah artinya tambahan, esedangkan menurut terminology riba adalah tambahan terhadap salah satu alat tukar sejenis yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Dari definisi tersebut riba adalah tambahan tanpa adanya imbanagan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu;
a.    Riba nasi’ah; tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayarkan oleh peminjam karena adanya jangka waktu.
b.    Riba fadl; tambahan yang terdapat dalam tukar menukar benda yang sejenis dengan jumlah yang berbeda.
B.    Pandangan ulama tentang bunga bank
Persoalan berikutnya apakah bunga bank itu sama dengan riba? Dalam hal iini ada tiga pendapat yaitu:
1.    Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.    Membolehkan bunga bank dan dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.    Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka dibolehkan.
Karena itu sampai sekarang para ulam berbeda pendapat akan hal ini.
1.    Abu ahrah, yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dengan keadaan darurat atau terpaksa.
2.    Musthafa ahmad zarqa guru besar hkum islam di damaskus mengemukakan bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak ermaasuk haram.
3.    A. hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku diindonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam firman allah Q.S ali imran 130.
4.    Majlis tarjih muhamadiyah dalam mukhtamar di sidoarjo tahun 1968 memutuskan:
a.    Riba hukumnya haram dengan nash sharih qur’an dan sunah.
b.    Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.    Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara subhat
d.    Menyarankan kepada PP muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang mengenai hokum bunga bank:
1.    Pendapat yang mengharamkan.
2.    Pendapat yang menharamkan apabila bersifat konsumtif dan tidak haram apabila bersifat produktif.
3.    Pendapat yang membolehkan.
4.    Pendapat yang mengatakan subhat.

LOTERE DAN UNDIAN BERHADIAH

UNDIAN BERHADIAH DAN LOTERE
Di era modern seperti sekarang ini banyak cara yang digunakan oleh perusahaan, warung,toko ataupun grosur untuk menerik minat kosumen, salah satu diantaranya adalah denagan mengadakan undian berhadiah. Tahukah anda apa yang di maksud dengan udian berhadiah? Dan bagaimana pandangan para ulama islam menanggapi hal ini? Ada juga semacam undian yang disebut dengan lotere, apakah bentu seperti ini bisa disebut dengan judi?
A.    Pengertian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, udia diartikan sebagai sesuatu yang didundi; lotere berasal dari bahasa belanda “loterij” yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam bahasa inggris “lotterry” yang berarti undian. Dari pengertian tersebut undian bersinonim dengan lotere.
Ada yang menganggap bahwa undian sama dengan judi, disamakan dengan al azlam denga al maisir (al maidah ayat 3). Padahal  al azlam adalah mengundi nasib dengan panah yang dilakukan oleh orang quraisy. Undian ini dilakukan untuk mengetahui sesuatu yang ghaib dan hanya dimiliki oleh allah SWT, ini yang diharamkan dan dilarang oleh islam.

B.    Perspektif Islam Tentang Lotere
Apakah lotere itu judi? Jadi unsure terpenting adalah adanya taruhan dimana dalam taruhan mengadug unsure spekulatif/ untung- untungan dan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan.
Yusuf qardhawi mengatakan, “ setiap permainan yang didalamnya ada taruhannya dan tidak lepas dari untung dan rugi bagi para pemainnya, maka hal itu adalah judi dan haram hukumnya”
Menurut H,S. muchlis ada dua unsure judi:
a.    Ada dua pihak atau lebih yang bertaruh, yang menag dibayar oleh yang kalah sesuai dengan perjanjian.
b.    Menang atau kalah tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
C.    Bentuk- bentuk lotere dan hukumnya
1.    Menurut fuad fahruddin
Tujuan dari lotere adalah mengumpulkan dana social untuk kepentingan masyarakat  seperti membagun rumah yatim piatu, dan lain- lain. Menurut fuad lotere semacam ini tidak termasuk judi karena:
a.    Mengumpulkan dermawan agar lotere dapat terjual.
b.    Membagi uang sisa dermawan kepada pemegang lotere sebagai pendorong untuk mengumpulkan pendermawan.
Hukumnya boleh karena lotere sebagai alat saja untuk menarik donator dan dilakukan secara berhadap- hadapan.
2.    Menurut Ibrahim Husain
Lotere hukumnya halal. Karena lotere tidak mengandung unsure permusuhan dan kebencian seperti dalam judi.
3.    Menurut rasyid ridha
Lotere / undian hukumnya haram. Karena lotere dan undian itu termasuk perjudian dan itu adalah qat’I artinya dalil yang sudah past keharamannya. Kecuali lotere yang  dilaksanakan pemerintah untuk menghimpun dana social seperti membangun rumah sakit, itu bukan termasuk judi, karena tidak jelas adanya orang yang memakan harta orang lain secara bathil juga karena pertukaran barang/uang/jasa yang bermanfaat pada undian untuk kepetingan umum, kecuali pada beberapa orang yang memperoleh hadiah karena cocok nomornya.
Di Indonesia beredar SDSB(sumbangan dana sosial berhadiah) ini hukumnya haram karena termasuk judi dan tidak dilaksanakan secara berhadap- hadapan.
Di Indonesia ada beberapa jenis lotere:
a.    Lotto dan nalo, sifatnya sama dengan teruhan dengan unsur: pihak yang mendapat  hadiah sebagai pemenang, pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
b.    Loto dan nalo adalah  salah satu jenis dari taruhan dan perjudian maka berlaku nash syarih (Q.S. al Baqoroh: 219)
c.    Mukhtamar “lotto dan nalo” yang diambil oleh pihak penyelenggara mengambil manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian itu benar- benar untuk pembangunan.
d.    Madharatnya atau akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Pendapat rasyid ridha ini diikuti oleh Abdurrahman isa, menurutnya bahwa undian berhadiah untuk amal itu tidak temasuk judi. Karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yag berhadapan itu masing- masing ada untung rugi. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak mengahadapi untung rugi, sebab uang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana social, dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi. Bahkan menurutnya islam merekomendasikan terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga social keagamaan dengan memakai system undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha social.
4.    Menurut majlis tarjih muhammadiyah
Lotere memiliki tiga unsure;
a.    Membeli (ada proses jual beli yang dilakukan)
b.    Meminta keuntungan; ada spekulasi untuk keuntungan yang tidak jelas
c.    Dan mengadakannya; adanya undian tersebut memang benar benar sengaja diadakan.
Karena madharat yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya maka haram.


5.    Menurut syaifuddin shidiq
Lotere mengakibatkan ada pihak yang  diuntungkan dan pihak yang dirugikan itu berarti jelas haram. Tetapi jika  dijadikan alat untuk mengumpulkan dana social dipertimbangkan manfaat dan madhorotnya, menrut beliau lebih banyak menimbulkan madharat seperti membentuk mental malas, serta mencari jalan singkat  untuk kaya,
Syaiffudin sidiqh mengharamkan semua jenis lotere, lotere kaitannya dengan manfaat atau madharat bin nafsi karena tidak mengandung manfaat yang seimbang maka tidak boleh.   

6.    Menurut asy syirbashi
Tidak sepakat dengan penggalangan dana untuk social keagamaan dengan cara menebarkan undian berhadiah. Cara pengumpulan dana seperti itu dipandang seperti melontarkan isu ketengah masyarakat bahwa nilai- nilai kebajikan dan rasa saling mengasihi telah sirna dari hati manusia, sehingga untuk mengumpulkan uang tidak ada jalan lain kecuali dalam praktik perjuadian dan tontonan yang haram padahal allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Hal senada juga dilontarkan oleh Dr. yusuf qardhawi yang memandang lotere adalah praktek judi. Beliau beralasan sebagai berikut:
a.    Lotere/ undian berhadiah mengandung unsure perjudian sebagaimana dalam kenyataanya orang yang bersangkutan, mengandalkan nasib bukan pada usaha dan kerja kerasa sesuai dengan sunnatullah. Juga bukan pada pekerjaan rumus sebab akibat seperti pertanian, perniagaan dll. Yang penting menungggu turunyya  hadiah dari langit yang akan mengubah nasib si miskin menjadi si kaya.
b.    Praktek ini menonjolkan egoism dan menyampingkan semangat persaudaraan.
c.    Merugikan banyak konsumen dan menguntungkan satu orang. Yang membeli kupon ini jumlahnya ribuan, puluhan ribu, bahkan jutaan, mereka semua itu rugi dan yang beruntung hanya seorang saja.
d.    Mengajarkan orang untuk berlebihan. Kenyataannya para konsumen membeli terus barang barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.


RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK
Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun   dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat.
Bunga berasal dari bahasa belanda rente, menurut Fuad ahmad fahruddin sebagaimana dikutip oleh ali hasan, adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan perbankan, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam, berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahannya bertambah maju  dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
 Menurut sejarah dan kenyataanya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Diantara tugas bank adalah:
1.    Menerima simpan pinjam
2.    Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
3.    Megirim uang
4.    Mempertukarkan mata uang.
5.    Mengeluarkan uang kertas.
Macam bank adalah
1.    Bank konvensional; lembaga keuangan bank yang didalamnya penyaluran dananya menggunakan system bunga.
2.    Bank syari’ah; adalah bank yang didalam penyaluran dananya menggunaka prisip kerj syari’ah.
Diantara kegiatan- kegiatan tersebut yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua, bagaimana pandangan islam tentang palaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga? Apakah ini termasuk riba yang dilarang agama atau tidak.
A.    Riba
Riba secara bahasa berarti al ziyadah artinya tambahan, esedangkan menurut terminology riba adalah tambahan terhadap salah satu alat tukar sejenis yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
Dari definisi tersebut riba adalah tambahan tanpa adanya imbanagan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu;
a.    Riba nasi’ah; tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayarkan oleh peminjam karena adanya jangka waktu.
b.    Riba fadl; tambahan yang terdapat dalam tukar menukar benda yang sejenis dengan jumlah yang berbeda.
B.    Pandangan ulama tentang bunga bank
Persoalan berikutnya apakah bunga bank itu sama dengan riba? Dalam hal iini ada tiga pendapat yaitu:
1.    Bunga bank adalah riba dan karenanya dianggap haram.
2.    Membolehkan bunga bank dan dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat islam.
3.    Bunga bank adalah haram, tetapi karena belum ada jalan keluar untuk menghindarinya, maka dibolehkan.
Karena itu sampai sekarang para ulam berbeda pendapat akan hal ini.
1.    Abu ahrah, yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Karena itu umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dengan keadaan darurat atau terpaksa.
2.    Musthafa ahmad zarqa guru besar hkum islam di damaskus mengemukakan bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak ermaasuk haram.
3.    A. hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku diindonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud dalam firman allah Q.S ali imran 130.
4.    Majlis tarjih muhamadiyah dalam mukhtamar di sidoarjo tahun 1968 memutuskan:
a.    Riba hukumnya haram dengan nash sharih qur’an dan sunah.
b.    Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.    Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara subhat
d.    Menyarankan kepada PP muhammaddiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang mengenai hokum bunga bank:
1.    Pendapat yang mengharamkan.
2.    Pendapat yang menharamkan apabila bersifat konsumtif dan tidak haram apabila bersifat produktif.
3.    Pendapat yang membolehkan.
4.    Pendapat yang mengatakan subhat.

RESADANA

REKSADANA
Secara bahasa reksadana berasal dari kata reksa dan dana . reksa yang berarti menjaga atau memelihara, sedankan dana yanga bertai dana atau uang, sedangkan menurut istilah kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Atau suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan kedalam portofolio efek seperti saham, obligasi dan pasar  uang yang dikelola secara professional oleh manager investasi.
Jenis reksadanana
Jenis reksadana dibagi menjadi dua kelompok yaitu reksadana konvensional dan reksadana terstruktur.
Reksadana Konvensional Dibagi Menjadi 4 Jenis Yaitu:
1.    Reksadana saham yaitu rekssadana yang berisi saham saham yang dicatatkan dibursa efek.
2.    Reksadana pendapatan tetap, yaitu reksadana yang berisi surat hutang yaitu obligasi pemerintah adan obligasi perusahaan swasta.
3.    Reksadana pasar uang yaitu reksadana yangberisi surat hutang jangka pendek, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun.
4.    Reksadana campuran: yaitu reksadana yang berisi saham dan obligasi sedangkan reksadana terstruktur dibagi kedalam empat jenis yaitu: reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, reksadana ETF
Mekanisme Transaksi:
Menghimpun dana dari masyarakat pemodal, selanjutnya diinvestasikan oleh manager investasi. Uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manager investasi untuk membeli surat- surat berharga. Keuntungan dalam reksadana dapat dilihat pada nilai aktiva bersih dan juga digunakan dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Reksadana  Konvensionl Menurut Hokum Islam
Pada prinsipya setiap sesuatu dalam muamalah aadalah boleh selama tidak bertentangan dengan syari’ah. Di dalam fiqh al islami wa adillatuhu, prinsio dasar dalam transaksi dan syarat- syarat yang berkenan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarag oleh syari’ah atau bertentangan dengan nash syariah.
Didalam Q.S al maidah ayat 1 “hai orang- orang yang beriman penuhilah akad- akad itu”. Didalam reksadana konvensional berisii akad muamalah yang dibolehkan dalam islam, yaitu jual beli dengan bagi hasil (mudharabah/ musyarakah)
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syariah.
Hokum Reksadana Syari’ah
1.    Semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali dengan dalil yang melarangnya
2.    Ada kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan.
3.    Pelaksanaan transaksi harus dilkukan dengan prinsip kehati- hatian.
4.    Menjunjung etika di dalam transksi.
Pada dasarnya prinsip jual beli adalah suka sama suka, dan tidak ada unsure judi dan juga kesamaran.
5.    Melakukan pencatatan.
Perbedaan Reksadana Konvensional Dan Reksadana Syariah
Reksadana syariah    Reksadana konvensional
1.    Bank yang menaungi adalah bank syariah
2.    Reksadananya berbasis syari’ah
3.    Keuntungan lost provit sharing atau bagi hasil.
    1.    Bank yang menaungi adalah bank konvensional.
2.    Reksadana berbasis umum.
3.    Keuntungan dibicarakan diawal.

Apakah reksadana sesuai dengan hokum islam? Ada empat hal yang ditinjau dari reksadana diantarantanya:
1.    Kelembagaan
Dalam reksana umum ada pengawas BAPEPAM (badan pengawas pasar modal), sedangkan pada reksadana syariah ada BPS (badan pengawas syari’ah)
2.    Hubungan investor dengan lembaga
a.    Dari segi akad, reksadana menggunaka akad jual beli dengan system bagi hasil
b.    Harta yang dimiliki berupa harta yang halal
3.    Proses investasi
Harus berbasis syariah dalam artian bank tidak berkecimpung dalam konsep haram.
4.    Mekanisme transaksi
Mulai dari awal sampai akhir, mekanisme nya laa riba (tidak ada riba)

JUAL BELI KREDIT

PENJUALAN BARANG DENGAN SYSTEM KREDIT
Jual beli amat penting dalam kehidupan manusia, karena tidak ada seorang manusia pun serba memiliki barang- barang yang dibutuhkannya. Terlebih saat ini, komunikasi dan interaksi semakin mengglobal sehingga akulturasi pun mengglobal pula. Dalam masyarakat semakin banyak barang- barang yang dibutuhkan sejalan dengan dinamika kehidupan seseorang. Untuk mempermudah itu banyak sekali layanan yang diberikan untuk memudahkan konsumen memenuhi kebutuhannya. Mulaidari kalangan menengah keatas sampai kalangan menengah kebewah pun bisa memiliki barang yang diinginkan sesuai dengan cara mencicil. System semacam ini dinamakan dengan kredit.
A.    Pengertian Kredit
Menurut pengertiannya kredit adalah menual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah- jumlah tertentu dalam beberapa waktu tertentu, lebih mahal dari harga aslinya.

B.    Jual Beli Kredit Ditinjau Dari Hokum Islam
Mengenai jual beli kredit dengan menambahkan harga barang itu, para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang.
1.    Jumhur ulama ahli fiqh seperti hanafi,syafi’I, zaid bin ali berpendapat bahwa jual beli yang pembayaranya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Enurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkannya.
2.    Jumhur ulama menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada dasarnya hal itu boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebalikya kalau sampai kepada batas kedzaliman hukumnya berubah menjadi haram.
3.    Sebagian fuqoha mengharamkannya dengan alas an bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Demikian penjelasan yusuf qardhawi dalam kitabnya halal dan haram.
4.    Pendapat lain mengatakan upaya menaikkan harga diatas harga sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasi’ah. Jal itu jelas dilarang oleh al qur’an.

Menurut Pendapat Ulama:
a.    Fiqh Hanafiah
Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu, tidak bisa disamakan dengan penjualan kontan, karena ilai yang ada lebih bernilai daripada yag belum ada.
b.    Malikiyah
Menurut Asy Syatibi “penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan penambahan harga”
c.    Syafi’iyah
Jika seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahukan harga kontannya, karena penundaan memiliki harga tersendiri.
d.    Hanabilah
Menrut ibnu taimiyah: putaran waktu memang memiliki jatah harga.

Namun demikian ulama berselisih pendapat:
1.    Bahwa hal itu adalah bathil secara mutlak
2.    Bahwa hal itu tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah pada salah satu harga.
3.    Bahwa hal itu tidak boleh, akan tetapi jika terjadi dan harga lebih rendah dibayarkan maka boleh.
Tentang kebolehan pembelian kredit ini diperkuat oleh asy shadiq Abdurrahman al syaryani, menurutnya, jual beli secara kredit boleh saja dilakukan sekaligus dengan harga lebih tinggi dari harga kontan, karena penundaan pembayaran termasuk harga.
Melihat kenyataan yang ada dimasyarakat saat ini ternyata jual beli itu merupakan keniscayaan walaupun dalam skala kecil. Sebab kegiatan jual beli seperti ini, baik sipenjual maupun si pembeli memperoleh keuntungan. Sipenjual memperoleh keuntungan tambahan harga, dan sipembeli dalam waktu singkat mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus meghadirkan sejumlah uang tertentu ketika terjadi transaksi.
Dampak negative dari jual beli dengan system kredit diantaranya adalah bagi kalangan tertentu yang ada kecenderungan untuk selalu menggunaka jasa inni walaupun seberanya mereka mampu membayar dngan jalan tunai. Bukankah ini termasuk menipu diri sendiri? Sebaliknya, dengan adanya jual beli seperti ini, akan menimbullakn sikap konsumeris bertambah subur karena dia merasa mampu dan akan mampu mengatasinya. Banyak kalangan bawah yang berpenghasilan pas- pasan ,namun karena ambisinya untuk memiliki barang, maka ia membeli dengan cara kredit ini. Padahal barag tersebut tidak ia butuhkan, akibatnya ia terlilit utang. Orang yang seperti ii dalam kebanyakan kasus tidak bisa bayar apalagi melunasi. Ketika ditagih oleh pengutang, ada yang sengaja menghindar, pindah tempat, atau memang sengaja tidak bayar sama sekali sehingga merugikan pedagang.
Menurut penulis, praktek jual beli kredit seperti yang marak terjadi sekarang ini, walaupun legal, tetapi tidak berperikemanusiaan dan eksploitasi kekayaan masyarakat yang mnotabene miskin dan bodoh serta tidak punya pendirian. Betapa besar keuntungan penjual ketika cicilannya sudah diatas 70%, sedangkan pembeli tidak mampu lagi menyicilnya, kemudian barangnya diambil. Barang utuh, bayaran melebihi harga barang yang telah masuk. Terlebih masyarakat kita yang hedonis, namun pendidikan rendah, pergaulan juga sempit, logikapun uga tidak jalan, maka akan menjadi sasaran bagi pengusaha untuk menawarkan barang dengan persyaratan tidak berimbang dengan memanfaatkan kebodohan dan kelemahan mental masyarakat kita.


PASAR UANG

PASAR UANG, BURSA SAHAM DAN VALUTA ASING
A.    PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana paea pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secraa langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual belikan di dalam pasar uang.
Kebutuhan adanya pasar uang dilator belekangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.

Peserta pasar uang    Tujuan pasar uang
1.    Lembaga keuangan
2.    Perusahaan besar
3.    Lembaga pemerintah, dan
4.    Individu- individu    1.    Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.    Untuk memenuhi modal kerja
4.    Sedang mengalami kalah keliring

Fungsi pasar uang;
1.    Sebagai perantara dalam perdagangan surat- surat berharga jangka pendek.
2.    Sebagai penghimpun dana berupa surat- surat berharga jangka pendek.
3.    Sebagai surat pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
4.    Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka panjang kepada perusahaan Indonesia.

Perbedaan dengan pasar modal adalah terletak pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

Mekanisme pasar uang
Pasar uang berbeda dengan pasar modal yang tradingnya dilakuka melalui bursa/ stock exchange. Pasar uang sifatnya abstrak, tidak ada rempat khusus seperti halnya dengan pasar modal. Transaksi pada pasar uang dilakukan secara OTC dilakukan oleh setiap peserta melalui desk masing- masing peserta.

Hokum menuru islam:
Pada dasarnya uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan, oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi/  trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran oleh jarena islam tidak melarang adanya pasar uang. Tetpai apabila didalam pasar uang, terjadi spekulasi maka islam melarangnya karena itu sama dengan riba.

B.    BURSA SAHAM
Saham adalah surat berharga sebagai tanda pemegangnya turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Sedangkan yang dimaksud dengan bursa saham adalah pasar sebagai tempat untukjual beli saham.
Mekanisme bursa saham
Perusahaan  yang mempunyai saham menjual sahamnya kepada pembeli. Dengan metode bagi hasil yang telah disepakati kedus belah pihak.
investor menanamkan modalnya diperusahaan dan perusahaan menerbitkan surat berharga berupa saham sebagai surat bukti investor telah menanamkan modalnya. Perusahaan dalam hal ini boleh menggunakan modal tersebut untuk produksi dan operasional lainnya.

Hokum syariat tentang bursa saham
Transaksi instan terhadap obyek sham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi obyeknya bukan barang haram.
a.    Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk riba, karena termasuk disalamya orang yang menjual apa yag tidak dimilikinya.
b.    Transaksi tersebut tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as salam, karena tidak ada pembayaran uang dimuka..
C.    VALUTA ASING
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti inggris, Malaysia, dan lain sebagainya.

Mekanisme valas
Seseorang mengekspor atau mengimpor barang,mak setelah barang sampai terjadilah pertukaran mata uang untuk memenuhi kebutuhan eksportir/importer. Obyeknya adalah pertukaran mata uang yag satu dengan mata uang yang lain dengan harapan harga akan berubah, sehingga mata uang yang dibeli meningkat nilainya dibandingkan yang dijual.

Hokum valas menurut islam:
Dalam ekonomi islam jual beli mata uang disebut dengan ash sharf. Tukar menukar uang yang boleh diantaanya:
1.    Jenis  logamnya sama (emas dengan emas, perak dengan perak)
2.    Jenis logam berlainan(emas dengan perak)
3.    Logam dengan uang kertas.
4.    Uang kertas dengan uang kertas.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz denga syarat:
1.    Apabila  uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2.     Apabila mata uang Yang ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.
Hokum dalam islam:
1.    Hokum jual beli valas diperbolehkan, bila ual beli dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi sector riil.
2.    Perdagangan valas untk kepentingan spekulasi adalah haram. Karena mengandung unsure riba dan maisyir.
3.    Perdagangan valas telah menjadikan uang sebagai komoditas dan kegiatan ini disebut dengan transaksi maya. Dan transaksi maya dalam islam dilarang.






ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI
A.    Pengertian Zakat Profesi
Didalam kamus bahasa Indonesia (1989: 702) disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagianya) tertentu. Profesinal adalah yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan menurut fachrudin (1996: 23) profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil ( uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak. Sedangkan pendapatan profesi adalah buah daru hasil kerja menguras keringat dan otak yang dilakukan oleh setiap orang.
Dengan demikian dari definisi tersebut , zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha  yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Dari definisi diatas point- point yang perlu digaris bawahi dari pekerja profesi adalah:
a.    Jenis usahanya halal
b.    Menghasilkan uang relatif banyak
c.    Diperoleh dengan cara yang mudah
d.    Melalui suatu keahlian tertentu,
sehingga, dari criteria tersebut dapat  diuraikan jenis- jenis usaha yang berhubungan dengan profesi seseorang, apabila ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut bisa berupa:
a.    Usaha fisik, seperti pegawai dan artis
b.    Usaha pikiran seperti konsultan, desainer, dokter.
c.    Usaha kedudukan seperti, komisi dan tunjangan jabatan.
d.    Usaha modal, seperti investasi.
Sedangkan apabila ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berupa:
a.    Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu atau hari; seperti upah pekerja dan gaji pegawai.
b.    Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti; seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang, konsultan, dan artis.
Menurut Yusuf Qardhawi, profesi yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama; pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insyinyir, advokad seniman, penjahit, tukang kayu dan lain- lain.
Kedua, pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan dengan tangan, otak ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium.
Sedangkan Wahbah Zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit dan lain- lain, dan juga yang terkait dengan pemerintah atau swasta dalam waktu yang relatif tetap, penghasilan yang semacam ini disebut sebagai maal al- mustafaad.
B.    Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan  professional tersebut apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash  yang bersifat umum, misalnya;
1.    Q.S at taubah : 103
          •          
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
2.    Al baqorah : 267
                           •      
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam ayat ini allah menseiringkan antara apa yangdidapat dari usaha manusia dengan apa yang dikeluarkan allah dari bumi, sehinnga tidak perlu lagi syarat harus memenuhi satu putaran haul bila mengacu pada salah satu pendapat para ulama tentang maal al mustafaad (harta lebih), dan juga diqiyaskan dengan zakat tanaman dan buah- buahan yang sudah wajib dikenakan zakatnya pada masa panen. Nisabnya 5 wasaq/ 652,8 kg gabah.
Sayyid Qutub dalam tafsirnya fii dzilalilqur’an ketika menafsirkan firman allah  dalam surat al baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT  dari dalam dan diatas bumi. Seperti pertanian, pertambangan, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar  sebagaimana diterangkan dalam sunah rasul.
3.    Ad dzariaat:19
       
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Al qurthubi dalam tafsir al jamii’ li ahkam al qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan- kata-kata hakkun maklum  ( hak yang pasti) pada ad- dzariaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah mencapai persyaratan kewajiban zakat , maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait tentang pengelolaan zakat, bahwa harta yang dikenai zakat adalah emas, perak dan uang,perdagangan dan perusahaan, hasil perikanan, hasil pertambangan, peternakan, hasil pendapatan dan jasa dan harta rikaz.
Hadits rasulullah SAW : “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”
C.    Nisab, Waktu, Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada tiga kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nisab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini bergantung pada Qiyasi ( analogi) yang dilakukan:
a.    Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nisab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama juga dengan zakat emas dan pera. Nisabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan pada waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contoh: bila budiawan  berpenghasilan Rp. 5. 000.000 setiap bulan dan kebutuhan pokoknya perbulan Rp. 3.000.000, maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 600.000 pertahun atau 50.000 perbulan.
b.    Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dari contoh diatas maka kewajiban zakat yang dikeluarkan budiawan sebesar 5% X 12 X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 1.200.000 pertahun/ Rp. 100.000 perbulan.
c.    Jika dianalogikan pada zakat rikaz maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nisab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya, pada contoh diatas, maka budiawan wajib zakat sebesar 20% X rp. 5.000.000 atau sebesar Rp. 1.000.000 setiap bulan.
Menurut yusuf qardhawi  perhitungan zakat profesi dibedakan mnjadi dua cara, yaitu:
1.    Langsung, zakat dihitung 2,5% dari hasil penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rizkinya oleh allah. Contoh, seseorang dengan penghasilan rp. 3.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x 3.000.000 = rp.75.000 perbulan atau rp.900.000 pertahun.
2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Contoh; seseorang berpenghasilan 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok rp.1.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x (1.500.000-1.000.000) =rp.12.500 per bulan atau rp.150.000 pertahun.
D.    Pandangan Ulama Tentang Zakat Profesi
Lazimnya para ulama dalam berijtihad dengan menggunakan qiyas. Akan tetapi, dikemukakan oleh jalal ( 1998), bahwa yang terjadi dalam penggunaan qiyas untuk zakat profesi ini adalah ketidak jelasan harus diqiyaskan kemana, sehingga menyebabkan banyak terjadi  ke-musyal-an. munawir (1997:51) menegaskan bahwa allah SWT dalam al qur’an sangat menekankan agar manusia mempergunakan akalnya di dalam memahami arti dan menjabarkan ayat al qur’an dan hadits. Dengan demikian, untuk lebih jelasnya dianalisis bentuk qiyas zakat profesi ini
1.    Syaikh Muhammad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian. Sehingga, berlaku nisab pertanian (menurut instruksi menteri agama no.5 tahun 1991: 750 kg beras, tetapi  tidak berlaku haul). Zakat profesi, seperti zakat pertanian, dikeluarkan kapan saja kita memperoleh penghasilan. Bila pertanian menggunakan irigasi, maka zakatnya 5%, dan bila pertanian itu mengambil air dari langit, maka dikeluarkan 10%. Nisab zakat pertanian adalah 750 kg beras. Untuk mengetahui jumlah gaji pegawai yang besarnya setara dengan zakat pertanian, maka harus dikonversikan dengan harga minimal beras dalam waktu dan wilayah setempat, menjadi:
750kg xRp. 8.000 = Rp. 6.000.000
Maka, apaibila kita memperoleh penghasilan sejumlah itu, maka harus dikeluarkan zakatnya. Apabila ingin disesuaikan dengan pendapatan pegawai perbulannya, maka zakat pertanian ini harus disesuaikan terlebih dahulu. Misalnya, petani dalam setahun mengalami empat kali panen.
Rp. 6.000.000 x 4 = 24.000.000
Lalu, dibagi 12 bulan, sehingga pendapatan petani perbulannya 2.000.000. jadi, apabila pendapatan seorang pegawai perbulannya Rp. 2.000.000 wajib zakat sesuai dengan produktivitas bidang pekerjaannya, yaitu bila diperoleh dengan cara susah, maka 5% (Rp. 100.000), dan apabila diperoleh dengan mudah, maka zakatnya 10% (Rp. 200.000).

2.    Yusuf qardhawi, wahbah zuhaily dan kebanyakan ulama, meganalogikan dengan emas dan perak. Diberlakukan nisab dan haul.maka nisabnya 94 gram emas. Dikonversikan ke uang, misalnya harga emas sekarang Rp. 350.000 dan perak Rp.150.000;
94 gram xRp. 350.000 =Rp.32.900.000
Bila dianalogikan dengan perak, maka jumlah nisabnya 672 gram :
672 gram x Rp. 150.000= 100.800.000
Karena ada haul maka jumlah nisab itu haruslah setelah penghasilan dijumlahkan selama setahun. Jadi bila gaji kita setahun sama atau lebih dari (Rp.32.900.000) dianalogikan dengan emas atau sebulannya 2.741.666, keluarkan zakatnya 2,5% Rp.68.541
    Bila dianalogikan pada zakat barang temuan (rikaz), jelas tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya saat memperoleh harta tersebut sebesar 20%. Hal ini musykil, karena para pegawai, buruh, kuli bangunan dan sebagainyayang penghasilannya kecil akan terkena kewajiban zakat profesi, walaupun kondisi keuangan mereka masih kurang mencukupi.

ASURANSI

ASURANSI (At ta’min)
    Tahukah anda tentang asuransi? Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan jaminan resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis),bila terjadi kebakaran,kecurian dan lain sebagainya dengan tertanggung membayar premi yang ditentukan tiap bulan.
Macam-macam Asuransi
1.    Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa memiliki jangka pertanggungan 5-20 tahun, disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak. Kedua, jika ayah tertanggung meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas resmi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang ditunjuk meninggal, maka alternatifnya adalah mengganti dengan anak yang lainnya.
2.    Asuransi Dwiguna
Asuransi dwi guna memiliki dua guna yaitu:
a.    Perlindungan bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
b.    Tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

3.    Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial yang tidak diduga yang menyebabkan seseorang meninggal terdahulu atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan pokok asransi, yaitu; menjamin biaya hidup anak,atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya dan keluarganya, bila ditakdirkan usianya lanjut sesudah masa kotrak berakhir.

4.    Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian ) antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

    Jika kita memahami makna asuransi diatas pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan keluarga, pendidikan dan jaminan hari tua. Pertanyaan penulis, dari mana pihak perusahaan asuransi mendapatkan dana untuk menggaji karyawan, keuntungan dan biaya operasional lainnya? Menurut keterangan yang diperoleh penulis dari salah satu pegawai perusahaan asuransi yang ada dikota madiun, “dana yang di investasikan oleh tertanggung itu diinvestasikan ke perusahaabn dan sebagainya, sehigga uang yang disetor  keperusahaan tidak menjadi uang mati. Uang tersebut tetap berkembang sehingga menghasilkan laba.”

Pandagan Ulama Dan Cendekiawan Muslim, Mengenai Asuransi
Dikalangan ulama dan para  cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hokum asuransi yaitu:
1.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini,termasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini didukungoleh sayid sabiq, yusuf qardhawi,dan Mahmud bakhit al mu’ti, dengan alasan:
a.    Assuransi pada hakekatnya sama dengan judi
b.    Mengandung unsure tidak jelas dan tidak pasti
c.    Mengandung unsure riba
d.    Mengandung unsure eksploitasi.
e.    Premi yang dibayarkan dalam polis,diputar dalam praktek riba
f.    Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli mata uang tidak tunai.
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisns, itu berarti mendahului takdir tuhan yang maha kuasa.
2.    Membolehkan asuransi dalam praktek sekarang ini.
Ulama yang termasuk membolehkan dalam hal ini adalah abdul wahab khalaf, Mustafa abu zarqa, alasannya adalah sebagai berikut:
a.    Tidak ada nash al qur’an dan hadits yang melarang asuransi.
b.    Ada kesepakatan kedua belah pihak
c.    Saling menguntungka kedua belah pihak.
d.    Mengandung kepentingan umum.
e.    Asuransi termasuk akad mudhorobah.
f.    Asuransi termasuk koperasi.
g.    Diqiyaskan dengan system pension seperti taspen.
3.     Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransiyang bersifat komersial.
Ulama yang berpendapat diantaranya Muhammad abu Zahra.
4.    Menganggap subkhat.
Adapun alas an menganggap subkhat adalah karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau membolehkan asuransi.

Yusuf qardhawi memberikan alternative asuransi, yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi  digoongkan sebagai yayasan dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.    Setiap anggota yang menyetor uang dengan jumlah yang ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menggerakkan prinsip ukuwah.
2.    Bila uang itu diputar, harus dijalankan menurut aturan syara’.
3.    Tidak dibenarkan orang menyetor uang dalam jmlah kecil yang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah.
4.    Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali

    Asuransi merupakan masalah khilafiyah, karena itu kita harus berhati- hati dan bijaksana menghadapinya. Menurut saya, bahwa asuransi ini termasuk kedalam bentuk mu’amalah. Dalam bidang mu’amalah bila terjadi perbedaan pendapat dan masing- masing disertai dalail, selain mengambil argument yang palig kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri. Bila asuransi ini  dipandang lebih banyak manfaatnya, maka kita boleh bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak akan memberikan manfaat, maka tinggalkanlah. Kemudian bila terjadi pertentangana antara kemaslahatan dan keyakinan maka ambillah jalan yang meyakinkan, karena dalam keberagaman pada hakekatnya adalah keyakinan akan sesuatu kebenaran.


    Pendapat Masfuq Zuhdi memperbolehkan auransi dengan alasan:
1.    Asuransi  sesuai dengan kaidah fiqih
“Pada dasarnya setiap perjanjian atas akad adalah boleh sehingga ada dall yang mengharamkannya.”
2.    Kaidah hokum islam
“ Bila ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka didahulukan bahaya yang lebih ringan”
3.    Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan untuk mengurangi resiko dan bersifat social serta membaw kemaslahatan bagi keluarga.
4.    Asuransi sudah diperhitungkan secara matematis untung dan rugi bagi para perusahaan dan para pemegang polis, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara mutlak.
5.    Sesuai dengan azaz dan prinsip hokum islam. Meniadakan kesempitan da hidup bergotong royong.