Rabu, 27 Juni 2012

JUAL BELI KREDIT

PENJUALAN BARANG DENGAN SYSTEM KREDIT
Jual beli amat penting dalam kehidupan manusia, karena tidak ada seorang manusia pun serba memiliki barang- barang yang dibutuhkannya. Terlebih saat ini, komunikasi dan interaksi semakin mengglobal sehingga akulturasi pun mengglobal pula. Dalam masyarakat semakin banyak barang- barang yang dibutuhkan sejalan dengan dinamika kehidupan seseorang. Untuk mempermudah itu banyak sekali layanan yang diberikan untuk memudahkan konsumen memenuhi kebutuhannya. Mulaidari kalangan menengah keatas sampai kalangan menengah kebewah pun bisa memiliki barang yang diinginkan sesuai dengan cara mencicil. System semacam ini dinamakan dengan kredit.
A.    Pengertian Kredit
Menurut pengertiannya kredit adalah menual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah- jumlah tertentu dalam beberapa waktu tertentu, lebih mahal dari harga aslinya.

B.    Jual Beli Kredit Ditinjau Dari Hokum Islam
Mengenai jual beli kredit dengan menambahkan harga barang itu, para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang.
1.    Jumhur ulama ahli fiqh seperti hanafi,syafi’I, zaid bin ali berpendapat bahwa jual beli yang pembayaranya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Enurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkannya.
2.    Jumhur ulama menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada dasarnya hal itu boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebalikya kalau sampai kepada batas kedzaliman hukumnya berubah menjadi haram.
3.    Sebagian fuqoha mengharamkannya dengan alas an bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Demikian penjelasan yusuf qardhawi dalam kitabnya halal dan haram.
4.    Pendapat lain mengatakan upaya menaikkan harga diatas harga sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasi’ah. Jal itu jelas dilarang oleh al qur’an.

Menurut Pendapat Ulama:
a.    Fiqh Hanafiah
Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu, tidak bisa disamakan dengan penjualan kontan, karena ilai yang ada lebih bernilai daripada yag belum ada.
b.    Malikiyah
Menurut Asy Syatibi “penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan penambahan harga”
c.    Syafi’iyah
Jika seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahukan harga kontannya, karena penundaan memiliki harga tersendiri.
d.    Hanabilah
Menrut ibnu taimiyah: putaran waktu memang memiliki jatah harga.

Namun demikian ulama berselisih pendapat:
1.    Bahwa hal itu adalah bathil secara mutlak
2.    Bahwa hal itu tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah pada salah satu harga.
3.    Bahwa hal itu tidak boleh, akan tetapi jika terjadi dan harga lebih rendah dibayarkan maka boleh.
Tentang kebolehan pembelian kredit ini diperkuat oleh asy shadiq Abdurrahman al syaryani, menurutnya, jual beli secara kredit boleh saja dilakukan sekaligus dengan harga lebih tinggi dari harga kontan, karena penundaan pembayaran termasuk harga.
Melihat kenyataan yang ada dimasyarakat saat ini ternyata jual beli itu merupakan keniscayaan walaupun dalam skala kecil. Sebab kegiatan jual beli seperti ini, baik sipenjual maupun si pembeli memperoleh keuntungan. Sipenjual memperoleh keuntungan tambahan harga, dan sipembeli dalam waktu singkat mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus meghadirkan sejumlah uang tertentu ketika terjadi transaksi.
Dampak negative dari jual beli dengan system kredit diantaranya adalah bagi kalangan tertentu yang ada kecenderungan untuk selalu menggunaka jasa inni walaupun seberanya mereka mampu membayar dngan jalan tunai. Bukankah ini termasuk menipu diri sendiri? Sebaliknya, dengan adanya jual beli seperti ini, akan menimbullakn sikap konsumeris bertambah subur karena dia merasa mampu dan akan mampu mengatasinya. Banyak kalangan bawah yang berpenghasilan pas- pasan ,namun karena ambisinya untuk memiliki barang, maka ia membeli dengan cara kredit ini. Padahal barag tersebut tidak ia butuhkan, akibatnya ia terlilit utang. Orang yang seperti ii dalam kebanyakan kasus tidak bisa bayar apalagi melunasi. Ketika ditagih oleh pengutang, ada yang sengaja menghindar, pindah tempat, atau memang sengaja tidak bayar sama sekali sehingga merugikan pedagang.
Menurut penulis, praktek jual beli kredit seperti yang marak terjadi sekarang ini, walaupun legal, tetapi tidak berperikemanusiaan dan eksploitasi kekayaan masyarakat yang mnotabene miskin dan bodoh serta tidak punya pendirian. Betapa besar keuntungan penjual ketika cicilannya sudah diatas 70%, sedangkan pembeli tidak mampu lagi menyicilnya, kemudian barangnya diambil. Barang utuh, bayaran melebihi harga barang yang telah masuk. Terlebih masyarakat kita yang hedonis, namun pendidikan rendah, pergaulan juga sempit, logikapun uga tidak jalan, maka akan menjadi sasaran bagi pengusaha untuk menawarkan barang dengan persyaratan tidak berimbang dengan memanfaatkan kebodohan dan kelemahan mental masyarakat kita.


PASAR UANG

PASAR UANG, BURSA SAHAM DAN VALUTA ASING
A.    PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana paea pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secraa langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual belikan di dalam pasar uang.
Kebutuhan adanya pasar uang dilator belekangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.

Peserta pasar uang    Tujuan pasar uang
1.    Lembaga keuangan
2.    Perusahaan besar
3.    Lembaga pemerintah, dan
4.    Individu- individu    1.    Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.    Untuk memenuhi modal kerja
4.    Sedang mengalami kalah keliring

Fungsi pasar uang;
1.    Sebagai perantara dalam perdagangan surat- surat berharga jangka pendek.
2.    Sebagai penghimpun dana berupa surat- surat berharga jangka pendek.
3.    Sebagai surat pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
4.    Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka panjang kepada perusahaan Indonesia.

Perbedaan dengan pasar modal adalah terletak pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

Mekanisme pasar uang
Pasar uang berbeda dengan pasar modal yang tradingnya dilakuka melalui bursa/ stock exchange. Pasar uang sifatnya abstrak, tidak ada rempat khusus seperti halnya dengan pasar modal. Transaksi pada pasar uang dilakukan secara OTC dilakukan oleh setiap peserta melalui desk masing- masing peserta.

Hokum menuru islam:
Pada dasarnya uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan, oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk spekulasi/  trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran oleh jarena islam tidak melarang adanya pasar uang. Tetpai apabila didalam pasar uang, terjadi spekulasi maka islam melarangnya karena itu sama dengan riba.

B.    BURSA SAHAM
Saham adalah surat berharga sebagai tanda pemegangnya turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Sedangkan yang dimaksud dengan bursa saham adalah pasar sebagai tempat untukjual beli saham.
Mekanisme bursa saham
Perusahaan  yang mempunyai saham menjual sahamnya kepada pembeli. Dengan metode bagi hasil yang telah disepakati kedus belah pihak.
investor menanamkan modalnya diperusahaan dan perusahaan menerbitkan surat berharga berupa saham sebagai surat bukti investor telah menanamkan modalnya. Perusahaan dalam hal ini boleh menggunakan modal tersebut untuk produksi dan operasional lainnya.

Hokum syariat tentang bursa saham
Transaksi instan terhadap obyek sham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi obyeknya bukan barang haram.
a.    Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk riba, karena termasuk disalamya orang yang menjual apa yag tidak dimilikinya.
b.    Transaksi tersebut tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as salam, karena tidak ada pembayaran uang dimuka..
C.    VALUTA ASING
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti inggris, Malaysia, dan lain sebagainya.

Mekanisme valas
Seseorang mengekspor atau mengimpor barang,mak setelah barang sampai terjadilah pertukaran mata uang untuk memenuhi kebutuhan eksportir/importer. Obyeknya adalah pertukaran mata uang yag satu dengan mata uang yang lain dengan harapan harga akan berubah, sehingga mata uang yang dibeli meningkat nilainya dibandingkan yang dijual.

Hokum valas menurut islam:
Dalam ekonomi islam jual beli mata uang disebut dengan ash sharf. Tukar menukar uang yang boleh diantaanya:
1.    Jenis  logamnya sama (emas dengan emas, perak dengan perak)
2.    Jenis logam berlainan(emas dengan perak)
3.    Logam dengan uang kertas.
4.    Uang kertas dengan uang kertas.
Pada dasarnya tukar menukar mata uang hukumnya jaiz denga syarat:
1.    Apabila  uang yang ditukar itu adalah emas,maka harus dengan syarat: sama berat/ timbangannya, penyerahan barang dilakukan pada waktu yang sama untuk menghindari riba.
2.     Apabila mata uang Yang ditukar adalah emas dan perak, atau kedua mata uang itu berbeda jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama.
Hokum dalam islam:
1.    Hokum jual beli valas diperbolehkan, bila ual beli dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi sector riil.
2.    Perdagangan valas untk kepentingan spekulasi adalah haram. Karena mengandung unsure riba dan maisyir.
3.    Perdagangan valas telah menjadikan uang sebagai komoditas dan kegiatan ini disebut dengan transaksi maya. Dan transaksi maya dalam islam dilarang.






ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI
A.    Pengertian Zakat Profesi
Didalam kamus bahasa Indonesia (1989: 702) disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagianya) tertentu. Profesinal adalah yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan menurut fachrudin (1996: 23) profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil ( uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak. Sedangkan pendapatan profesi adalah buah daru hasil kerja menguras keringat dan otak yang dilakukan oleh setiap orang.
Dengan demikian dari definisi tersebut , zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha  yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Dari definisi diatas point- point yang perlu digaris bawahi dari pekerja profesi adalah:
a.    Jenis usahanya halal
b.    Menghasilkan uang relatif banyak
c.    Diperoleh dengan cara yang mudah
d.    Melalui suatu keahlian tertentu,
sehingga, dari criteria tersebut dapat  diuraikan jenis- jenis usaha yang berhubungan dengan profesi seseorang, apabila ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut bisa berupa:
a.    Usaha fisik, seperti pegawai dan artis
b.    Usaha pikiran seperti konsultan, desainer, dokter.
c.    Usaha kedudukan seperti, komisi dan tunjangan jabatan.
d.    Usaha modal, seperti investasi.
Sedangkan apabila ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berupa:
a.    Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu atau hari; seperti upah pekerja dan gaji pegawai.
b.    Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti; seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang, konsultan, dan artis.
Menurut Yusuf Qardhawi, profesi yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama; pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insyinyir, advokad seniman, penjahit, tukang kayu dan lain- lain.
Kedua, pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan dengan tangan, otak ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium.
Sedangkan Wahbah Zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri seperti dokter, penjahit dan lain- lain, dan juga yang terkait dengan pemerintah atau swasta dalam waktu yang relatif tetap, penghasilan yang semacam ini disebut sebagai maal al- mustafaad.
B.    Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan  professional tersebut apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash  yang bersifat umum, misalnya;
1.    Q.S at taubah : 103
          •          
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
2.    Al baqorah : 267
                           •      
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dalam ayat ini allah menseiringkan antara apa yangdidapat dari usaha manusia dengan apa yang dikeluarkan allah dari bumi, sehinnga tidak perlu lagi syarat harus memenuhi satu putaran haul bila mengacu pada salah satu pendapat para ulama tentang maal al mustafaad (harta lebih), dan juga diqiyaskan dengan zakat tanaman dan buah- buahan yang sudah wajib dikenakan zakatnya pada masa panen. Nisabnya 5 wasaq/ 652,8 kg gabah.
Sayyid Qutub dalam tafsirnya fii dzilalilqur’an ketika menafsirkan firman allah  dalam surat al baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT  dari dalam dan diatas bumi. Seperti pertanian, pertambangan, semua wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar  sebagaimana diterangkan dalam sunah rasul.
3.    Ad dzariaat:19
       
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Al qurthubi dalam tafsir al jamii’ li ahkam al qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan- kata-kata hakkun maklum  ( hak yang pasti) pada ad- dzariaat: 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah mencapai persyaratan kewajiban zakat , maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu para peserta muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait tentang pengelolaan zakat, bahwa harta yang dikenai zakat adalah emas, perak dan uang,perdagangan dan perusahaan, hasil perikanan, hasil pertambangan, peternakan, hasil pendapatan dan jasa dan harta rikaz.
Hadits rasulullah SAW : “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”
C.    Nisab, Waktu, Kadar Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Ada tiga kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nisab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini bergantung pada Qiyasi ( analogi) yang dilakukan:
a.    Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nisab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama juga dengan zakat emas dan pera. Nisabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan pada waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contoh: bila budiawan  berpenghasilan Rp. 5. 000.000 setiap bulan dan kebutuhan pokoknya perbulan Rp. 3.000.000, maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 600.000 pertahun atau 50.000 perbulan.
b.    Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nisabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dari contoh diatas maka kewajiban zakat yang dikeluarkan budiawan sebesar 5% X 12 X Rp. 2.000.000 atau sebesar Rp. 1.200.000 pertahun/ Rp. 100.000 perbulan.
c.    Jika dianalogikan pada zakat rikaz maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nisab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya, pada contoh diatas, maka budiawan wajib zakat sebesar 20% X rp. 5.000.000 atau sebesar Rp. 1.000.000 setiap bulan.
Menurut yusuf qardhawi  perhitungan zakat profesi dibedakan mnjadi dua cara, yaitu:
1.    Langsung, zakat dihitung 2,5% dari hasil penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rizkinya oleh allah. Contoh, seseorang dengan penghasilan rp. 3.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x 3.000.000 = rp.75.000 perbulan atau rp.900.000 pertahun.
2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Contoh; seseorang berpenghasilan 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok rp.1.000.000 tiap bulan, maka wajib zakat 2,5% x (1.500.000-1.000.000) =rp.12.500 per bulan atau rp.150.000 pertahun.
D.    Pandangan Ulama Tentang Zakat Profesi
Lazimnya para ulama dalam berijtihad dengan menggunakan qiyas. Akan tetapi, dikemukakan oleh jalal ( 1998), bahwa yang terjadi dalam penggunaan qiyas untuk zakat profesi ini adalah ketidak jelasan harus diqiyaskan kemana, sehingga menyebabkan banyak terjadi  ke-musyal-an. munawir (1997:51) menegaskan bahwa allah SWT dalam al qur’an sangat menekankan agar manusia mempergunakan akalnya di dalam memahami arti dan menjabarkan ayat al qur’an dan hadits. Dengan demikian, untuk lebih jelasnya dianalisis bentuk qiyas zakat profesi ini
1.    Syaikh Muhammad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian. Sehingga, berlaku nisab pertanian (menurut instruksi menteri agama no.5 tahun 1991: 750 kg beras, tetapi  tidak berlaku haul). Zakat profesi, seperti zakat pertanian, dikeluarkan kapan saja kita memperoleh penghasilan. Bila pertanian menggunakan irigasi, maka zakatnya 5%, dan bila pertanian itu mengambil air dari langit, maka dikeluarkan 10%. Nisab zakat pertanian adalah 750 kg beras. Untuk mengetahui jumlah gaji pegawai yang besarnya setara dengan zakat pertanian, maka harus dikonversikan dengan harga minimal beras dalam waktu dan wilayah setempat, menjadi:
750kg xRp. 8.000 = Rp. 6.000.000
Maka, apaibila kita memperoleh penghasilan sejumlah itu, maka harus dikeluarkan zakatnya. Apabila ingin disesuaikan dengan pendapatan pegawai perbulannya, maka zakat pertanian ini harus disesuaikan terlebih dahulu. Misalnya, petani dalam setahun mengalami empat kali panen.
Rp. 6.000.000 x 4 = 24.000.000
Lalu, dibagi 12 bulan, sehingga pendapatan petani perbulannya 2.000.000. jadi, apabila pendapatan seorang pegawai perbulannya Rp. 2.000.000 wajib zakat sesuai dengan produktivitas bidang pekerjaannya, yaitu bila diperoleh dengan cara susah, maka 5% (Rp. 100.000), dan apabila diperoleh dengan mudah, maka zakatnya 10% (Rp. 200.000).

2.    Yusuf qardhawi, wahbah zuhaily dan kebanyakan ulama, meganalogikan dengan emas dan perak. Diberlakukan nisab dan haul.maka nisabnya 94 gram emas. Dikonversikan ke uang, misalnya harga emas sekarang Rp. 350.000 dan perak Rp.150.000;
94 gram xRp. 350.000 =Rp.32.900.000
Bila dianalogikan dengan perak, maka jumlah nisabnya 672 gram :
672 gram x Rp. 150.000= 100.800.000
Karena ada haul maka jumlah nisab itu haruslah setelah penghasilan dijumlahkan selama setahun. Jadi bila gaji kita setahun sama atau lebih dari (Rp.32.900.000) dianalogikan dengan emas atau sebulannya 2.741.666, keluarkan zakatnya 2,5% Rp.68.541
    Bila dianalogikan pada zakat barang temuan (rikaz), jelas tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya saat memperoleh harta tersebut sebesar 20%. Hal ini musykil, karena para pegawai, buruh, kuli bangunan dan sebagainyayang penghasilannya kecil akan terkena kewajiban zakat profesi, walaupun kondisi keuangan mereka masih kurang mencukupi.

ASURANSI

ASURANSI (At ta’min)
    Tahukah anda tentang asuransi? Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan jaminan resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis),bila terjadi kebakaran,kecurian dan lain sebagainya dengan tertanggung membayar premi yang ditentukan tiap bulan.
Macam-macam Asuransi
1.    Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa memiliki jangka pertanggungan 5-20 tahun, disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak. Kedua, jika ayah tertanggung meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas resmi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang ditunjuk meninggal, maka alternatifnya adalah mengganti dengan anak yang lainnya.
2.    Asuransi Dwiguna
Asuransi dwi guna memiliki dua guna yaitu:
a.    Perlindungan bagi keluarga, bila mana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan.
b.    Tabungan bagi tertanggung, bila mana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.

3.    Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial yang tidak diduga yang menyebabkan seseorang meninggal terdahulu atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan pokok asransi, yaitu; menjamin biaya hidup anak,atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya dan keluarganya, bila ditakdirkan usianya lanjut sesudah masa kotrak berakhir.

4.    Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin resiko karena terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian ) antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

    Jika kita memahami makna asuransi diatas pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan keluarga, pendidikan dan jaminan hari tua. Pertanyaan penulis, dari mana pihak perusahaan asuransi mendapatkan dana untuk menggaji karyawan, keuntungan dan biaya operasional lainnya? Menurut keterangan yang diperoleh penulis dari salah satu pegawai perusahaan asuransi yang ada dikota madiun, “dana yang di investasikan oleh tertanggung itu diinvestasikan ke perusahaabn dan sebagainya, sehigga uang yang disetor  keperusahaan tidak menjadi uang mati. Uang tersebut tetap berkembang sehingga menghasilkan laba.”

Pandagan Ulama Dan Cendekiawan Muslim, Mengenai Asuransi
Dikalangan ulama dan para  cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hokum asuransi yaitu:
1.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya yang ada sekarang ini,termasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini didukungoleh sayid sabiq, yusuf qardhawi,dan Mahmud bakhit al mu’ti, dengan alasan:
a.    Assuransi pada hakekatnya sama dengan judi
b.    Mengandung unsure tidak jelas dan tidak pasti
c.    Mengandung unsure riba
d.    Mengandung unsure eksploitasi.
e.    Premi yang dibayarkan dalam polis,diputar dalam praktek riba
f.    Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli mata uang tidak tunai.
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisns, itu berarti mendahului takdir tuhan yang maha kuasa.
2.    Membolehkan asuransi dalam praktek sekarang ini.
Ulama yang termasuk membolehkan dalam hal ini adalah abdul wahab khalaf, Mustafa abu zarqa, alasannya adalah sebagai berikut:
a.    Tidak ada nash al qur’an dan hadits yang melarang asuransi.
b.    Ada kesepakatan kedua belah pihak
c.    Saling menguntungka kedua belah pihak.
d.    Mengandung kepentingan umum.
e.    Asuransi termasuk akad mudhorobah.
f.    Asuransi termasuk koperasi.
g.    Diqiyaskan dengan system pension seperti taspen.
3.     Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransiyang bersifat komersial.
Ulama yang berpendapat diantaranya Muhammad abu Zahra.
4.    Menganggap subkhat.
Adapun alas an menganggap subkhat adalah karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau membolehkan asuransi.

Yusuf qardhawi memberikan alternative asuransi, yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi  digoongkan sebagai yayasan dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.    Setiap anggota yang menyetor uang dengan jumlah yang ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menggerakkan prinsip ukuwah.
2.    Bila uang itu diputar, harus dijalankan menurut aturan syara’.
3.    Tidak dibenarkan orang menyetor uang dalam jmlah kecil yang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah.
4.    Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali

    Asuransi merupakan masalah khilafiyah, karena itu kita harus berhati- hati dan bijaksana menghadapinya. Menurut saya, bahwa asuransi ini termasuk kedalam bentuk mu’amalah. Dalam bidang mu’amalah bila terjadi perbedaan pendapat dan masing- masing disertai dalail, selain mengambil argument yang palig kuat, juga aspek kemaslahatan bagi kita sendiri. Bila asuransi ini  dipandang lebih banyak manfaatnya, maka kita boleh bergabung dengan asuransi itu. Bila dipandang asuransi itu tidak akan memberikan manfaat, maka tinggalkanlah. Kemudian bila terjadi pertentangana antara kemaslahatan dan keyakinan maka ambillah jalan yang meyakinkan, karena dalam keberagaman pada hakekatnya adalah keyakinan akan sesuatu kebenaran.


    Pendapat Masfuq Zuhdi memperbolehkan auransi dengan alasan:
1.    Asuransi  sesuai dengan kaidah fiqih
“Pada dasarnya setiap perjanjian atas akad adalah boleh sehingga ada dall yang mengharamkannya.”
2.    Kaidah hokum islam
“ Bila ada dua bahaya yang berhadapan (berat dan ringan) maka didahulukan bahaya yang lebih ringan”
3.    Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan untuk mengurangi resiko dan bersifat social serta membaw kemaslahatan bagi keluarga.
4.    Asuransi sudah diperhitungkan secara matematis untung dan rugi bagi para perusahaan dan para pemegang polis, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara mutlak.
5.    Sesuai dengan azaz dan prinsip hokum islam. Meniadakan kesempitan da hidup bergotong royong.